Terjemahan

AmpenanNews. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda )Gelar kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dusun Jago, Desa Jago, Keluarahan Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Sekitar Bulan Desember 2018.

Kapolda NTB Memberikan Pembekalan Kepada Siswa Diktuk Bintara

Korban SN berasal Dusun Jago, Desa Jago, Keluarahan Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Almarhum). Tersangka HW alias HN, Umur 43 tahun, tempat tanggal lahir Indramayu, 27 Januari 1976, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Sunda, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Perumahan Citra Grand Cibubur, Rt/Rw: 005/014, Kel/Desa Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan surat No.LP/ LP/230/IX/2019/NTB/SPKT, tanggal 20 September 2019.

Modus operandi tersangka saudari HW Melakukan perekrutan bersama dengan tersangka SA (berkas perkara sudah tahap 2 di Kejari Lombok Tengah) terhadap korban Almarhum SN (Korban meninggal dunia di Mekkah-Arab Saudi) untuk dijadikan calon tenaga kerja ke luar negeri selanjutnya diserahkan kepada agen yang ada di Jakarta, yang selanjutnya korban dikirim ke Luar Negeri tepatnya di negara Arab Saudi-Mekkah.

Baca Juga :  NTB Teken MoU Bisnis Berbasis Masyarakat

Tersangka HW melakukan aksinya dengan cara menyuruh tersangka SA untuk merekrut korban bekerja di Luar Negeri, jika berhasil tersangka HW akan mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000 untuk satu orang korban. Uang tersebut dipergunakan untuk membiayai korban mulai dari pengurusan paspor sampai dengan biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW yang bernama PT. Inti Jaffarindo yang berlokasi di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.

Proses Keberangkatan: Korban SN diberangkatkan dari Bandara BIL sekitar bulan Desember 2018 transit di Bandara Surabaya kemudian menuju ke Negara tujuan yaitu Arab Saudi.

Penangkapan tersangka pada tanggal 02 Maret 2020 selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (hari) mulai tanggal 03 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020.

Baca Juga :  Gempabumi Tektonik Dirasakan Di Bima Tidak Berpotensi Tsunami

Dengan Barang bukti yang diamankan, 1 bendel Foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram terkait pembuatan /penerbitan Paspor Korban. 1Lembar surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari Pelaku ke Keluarga Korban.

Kemudian 1 Lembar Foto Copy KTP dan KK Korban. 1 bundel rekening koran milik tersangka SA dengan nomor rekening: 0561545731 Bank BCA menjadi barang buktinya.

Tersangka dijerat Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabid Humas
Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 dan untuk ancaman hukuman PPMI paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15.000.000.000,-. Keterangan Pers tertulis dari Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments