Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Bidang (Kabid) Koordinasi dan Penelitian pada Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Abdul Wahid, ST, layangkan surat teguran kepada pengusaha Hotel Green Hayaq.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Gelar Lomba Desa Pangan Aman

Teguran dilakukan oleh DPMTSP karena mengingat belakangan ini Pengusaha Hotel Green Hayaq, tengah melakukan pelebaran terhadap bangunan hotel.

“Teguran itu dihajatkan untuk saling mengingatkan agar tumbuh kesadaran untuk mematuhi amanat perundang-undangan yang ada dan berlaku. Sehingga kita bisa berpartisipasi membangun Negeri secara umum dan Lombok Timur Khususnya. Karena setiap rupiah yang kita bayarkan kepada Daerah, tentunya akan terpakai untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” ucap Abdul Wahid.

Baca Juga :  Hari Musik Nasional dan Munas PAPPRI ke-VII 2022
Surat teguran
Surat Teguran dari Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Hotel Green Hayaq

Sementara itu pemilik Hotel Green Hayaq H. Nasruddin, pada saat dikonfirmasi media menyebutkan, Hotel Green Hayaq merupakan hotel yang banyak berkontribusi utuk Daerah, terutama terhadap kedisiplinan dalam membayar Pajak pada setiap bulannya dan itu dapat di cek pada Pemda yang menangani perpajakan.

“Adapun masalah izin mendirukan bangunan ( IMB ) sudah lengkap, namun jika ada yang kurang lengkap mestinya dilengkapi sama kantor perizinan.
Karena pada suatu hari pernah saya sampaikan kepada salah satu personil (perixzinan satu atap) Sintap kabupaten lombok timur, apakah izin ini perlu dirubah atau tidak, orang Dinas menjawab, pakai saja yang ada katanya, hanya saja nanti ditambahkan bidang apa yang mau diusahakan” beber H.Nas, pada media ini melalui pesan singkat Wa, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Masyarakat Memahami Anjuran Pemerintah dalam Pencegahan Covid-19, Tempat Wisata Sepi

Masih kata H.Nas, “yang begitu-begitu saja pada repot, apa yang kurang menurut mereka dalam hal ini ya dilengkapi saja, bukankah mereka (DPMTSP) yang punya pekerjaan dan punya aturan, pengusaha dalam hal ini nurut-nurut saja” singkatnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments