AmpenanNews. Patroli gabungan dari Kodim 1607/Sumbawa bersama Polsek Moyo Utara dan BKPH Puncak Ngengas Batulanteh dipimpin Camat Moyo Utara Ardian Pranata Putra, S.IP., bersama Danramil 1607-12/Moyo Hilir Kapten Inf I Ketut Budiana di lokasi Kawasan Hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Ai Bari Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa NTB, Senin (27/1).
Baca : Danrem 162/WB Bersama Dandim Pantau Rehab Rekon
In House Training Dirjen Pajak, Pasiter Sebagai NaraSumber
Usai melakukan jumlah personel gabungan, sekitar 30 orang personel bergegas menuju lokasi patroli dan langsung melakukan pemantauan dan pengecekan di sekitar kawasan hutan dan tidak lama kemudian, tim patroli gabungan menemukan kawat tembaga sepanjang 800 meter.
“Kawat tembaga itu kami temuka di sekitar kawasan hutan Olat Lake RTK 78 setelah berkeliling bersama-sama anggota,” ujar Danramil.
Patroli kemudian meninggalkan lokasi kawasan hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Ai Bari menuju kawasan hutan Olat Lake RTK 78 Dusun Bajo Kecamatan Moyo Utara.
Didaerah kawasan tersebut, patroli gabungan kemudian menemukan banyaknya kawasan hutan lindung yang digunakan lahan tanam oleh masyarakat Dusun setempat.
Melihat kondisi tersebut, Camat Moyo Utara memberikan arahan dan penekanan kepada masyarakat yang menggunakan lahan hutan sebagai lahan pertanian di Kantor BKPH Puncak Ngengas Batulanteh.
Terpisah, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., saat dikonfirmasi membenarkan penemuan anggota patroli gabungan berdasarkan laporan dari Danramil maupun aparat intelnya dilapangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang menggunakan kawasan hutan sebagai lahan pertanian tanpa ijin sudah menyalahi atuaran yang berlaku. Namun sebelum melakukan tindakan refresif, harus dilakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan sosialisasi maupun peringatan baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat setempat dengan melibatkan pemerintah kecamatan maupun desa dengan memberikan batas waktu.
“Jika ini sudah dilakukan dan mereka tidak mengindahkan, maka penegakkan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga dan menyelamatkan hutan,” tegas Dandim.
Selain itu, mantan Danyonif 744 RK/SYB tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak merusak hutan dengan melakukan ilegal loging maupun perambahan hutan untuk dijadikan lahan pertanian mengingat dampak yang akan ditimbulkan sangat besar dan merugikan semua pihak termasuk masyarakat disekitar hutan khususnya.