AmpenanNews. Kasat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Timur AKP. I Made Yogi Furusa Utama, akui telah memeriksa Pokmas dan Masyarakat penerima manfaat Rumah Tahan Gempa (RTG) yang ada di Kecamatan Pringgabaya.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim, di Tahun 2020, ada Dua Laporan perkara yang tengah ditangani. Kedua laporan tersebut berasal dari Peringgabaya. Polres Lotim dalam hal ini Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, baik Pokmas dan Masyarakat selaku penerima manfaat bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG).
Dalam Dugaan Korupsi Dana RTG yang tengah ditangani Reskrim Polres Lotim tersebut, diduga dari hasil pemeriksaan volume fisik sebagaimana penyampaian tim Ahli Unram secara lisan kepada reslotim yang disampaikan Yogi kepada media, yang tersediakan oleh aplikator itu lebih dari 10 persen.
“Seharusnya bantuan RTG yang dikerjakan itu harus rampung 40 rumah, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan diduga hanya rampung dikerjakan 6 rumah dan itu sangat jauh sekali kurangnya, sementara anggaran yang ada pada waktu itu sebesar 2 Milyar” jelasnya kepada media dikantornya, Rabu (8/1).
Masih kata Yogi, Selain pekerjaan diduga tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Aplikatornya juga diduga menghilang. Sehingga dalam penanganan dugaan kasus ini Res Lotim mengendang Tim Ahli dari Unram untuk cek Volume, dimana tim ahli unram akan menetukan berapa fisik RTG yang sudah dibuat dan berapa Volume yang dikerjakan oleh aplikator penerima dana 50 persen.
“Saat ini hasil Tim Ahli Fisik Unram tersebut sedang kita tunggu, kemudian akan kami serahkan hasilnya ke inspektorat. Sehingga dari hitungan volume itu akan terlihat berapa uang yang sudah dikeluarkan oleh aplikator dari jumlah Dana yang diterima nantinya” Singkat Yogi.An001.