Ampenan News – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur Taupik Hidayat soroti serius penghapusan tunjangan perangkat Desa di Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya terkait dengan penghapusan tunjangan perangkat Desa tersebut sangat perlu untuk disikapi dengan serius. Dalam penghapusan tunjangan perangkat Desa ini juga tidak serta merta semua kesalahan mengarah ke Bupati.
“Saya memiliki keyakinan, sebelum Bupati H.M.Sukiman Azmy memutuskan penghapusan terhadap tunjangan perangkat Desa, tentu barang ini sebelumnya melalui proses yang panjang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” ucap Taupik kepada media An di Selong, Kamis (2/1/2020).
Masih kata Taupik, Kalau saja Bupati mendapatkan informasi yang tepat dari bawahannya, saya kira itu akan menjadi kebijaka yang baik untuk semua.
“Saat ini saya lihat ada beberapa dugaan diskriminasi pada temen-temen perangkat yang ada di Desa, di sisi lain kepala Desa mendapatkan tambahan tunjangan, sementara tunjangan perangkat Desa ditiadakan”
Sebagai penanggungjawab wilayah, ditingkatkannya tunjangan Kepala Desa itu juga sudah tepat, tetapi di sisi lain sebagai operator pelaksanaan Adminiatrasi di Desa dalam hal ini perangkat Desa juga memiliki tanggungjawab yang besar, sehingga perlu dipikirkan juga. tidak kemudian kepala Desa saja yang harus dipikirkan.
“Saya sangat menyayangkan pemerintah Daerah dalam hal ini DPMD Lotim selaku leading sektor dan BPKAD Lotim yang kurang jeli melihat persoalan” ucap Taupik kembali. Saya berharap kedepan Bupati Kab.Lotim tidak lagi mendapatkan informasi-informasi yang salah seperti saat ini akan tetapi yang dibutuhkan informasi yang berimbang dan baik, sehingga Bupati dapat menyalurkan kebijakan yang positif dan tidak menimbulkan pro dan kontra di Masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi politiknya untuk menjadikan Lotim yang ASA.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Forum Perangkat Kepala Desa Hamzah, merasa sangat kecewa atas kebijakan Pemkab Lotim tersebut.
“Pengurus PPDI Lotim sangat kecewa setelah mengatahui penetapan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Tahun 2020”
Masih kata Hamzah, kendati siltap perangkat desa sudah terpenuhi sesuai dengan amanat PP 11 Tahun 2019 yaitu penghasilan tatap kades dan perades setara dengan ASN gol IIA. tapi sayang seribu kali sayang bahwa tunjangan perangkat desa yaitu kaur, kasi dan kawil tidak ada sedangkan untuk sekdes mendapat angka di tunjangan Rp.198.000. inilah yang membuat saya mewakili ribuan perangkat Desa di Lotim merasa kecewa dan langsung menanyakan dan meminta penjelasan Ibu kadis dan kabid keuangan DPMD. tetapi jawaban yang kami terima sangat merobek hati kami, penghapusan tunjangan perangkat Desa didasarkan atas ketidak mampuan ADD.
Kalau tidak mampu kenapa justru tunjangan kepala desa naik drastis yang semula 1.000.000 menjadi 2.300.000 di tahun 2020, semntara perades di tiadakan.