Terjemahan

Ampenan News. Keberadaan cafe di batas Kabupaten Sumbawa dan Dompu tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa menimbul keresahan masyarakat setempat.

Keresahan masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar rapat di Kantor Pidang yang dihadiri Danramil 1607-02/Empang Kapten Inf I Wayan Suledra, Camat Tarano M. Tahqiq, SH., Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Sumbawa M. Sukarman, S.TP, Kades Pidang Safruddin, Ketua BPD Pidang Abdul Azis dan para pemilik Cafe.

Terkait dengan hal itu, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, SE. M.Sc., membenarkan adanya beberapa cafe di perbatasan Sumbawa dan Dompu berdasarkan laporan Danramilnya.

Berdasarkan laporan, kata Dandim, keberadaan kafe ditempat tersebut menyediakan minuman keras bahkan wanita penghibur dan tidak memiliki ijin (illegal). Mereka juga pernah mendapat surat teguran dari Satpol PP selaku penegak ketentraman dan ketertiban (Trantib).

Baca Juga :  Bappenas RI Siap Bantu Kembangkan STIPark dan Gesa Pembangunan Smelter

“Surat tegurannya ini sudah kedua kali dengan batas waktu tiga hari kedepan untuk dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya, dan jika tidak diindahkan maka akan diberikan surat teguran ketiga sampai pada pembongkaran paksa apabila itu juga tidak dilaksanakan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Dandim kelahiran Jawa Timur tersebut, ada juga pengaduan melalui media sosial tentang pemalakan dan aksi premanisme di daerah tersebut kepada para sopir yang meminta sejumlah uang hingga rokok. “Disana juga diduga ada tindakan premanisme seperti pemalakan yang meresahkan pengguna jalan raya,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan premanisme dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan karena akan mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya siap membantu Kepolisian dan Pemeritah Daerah untuk melakukan penertiban kafe illegal maupun tindakan premanisme untuk menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman, nyaman dan tentram.

Baca Juga :  Danrem 162/WB, Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo Serahkan Kunci RTLH

Dandim juga mengingatkan bagi oknum yang melakukan pemalakan atau tindakan premanisme agar segera dihentikan sebelum terjaring dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Anr.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments