Ampenan News. Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan penggunaan pakaian adat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 17 Oktober 2019 lalu. Aturan ini kata Bupati merupakan cara Gumi Patuh Karya mempertahankan sekaligus menanamkan budaya Sasak kepada generasi muda, termasuk wisatawan.
“Aturan ini hanya untuk hari Kamis. Kalau Senin sampai Rabu itu normatif, Jumat dan Sabtu bebas,” ujar Bupati.
Pria 67 tahun itu menjelaskan, dalam SK Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/529/ORG/ 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini mengatur beberapa elemen. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Kadus hingga para pendidik.
“Kalau pendidik itu harus pakai setiap Kamis. Nah, kalau siswanya tidak semua. Hanya beberapa sekolah yang menjadi contoh,” ungkap pria kelahiran 30 Mei 1957 itu.
Lantas, apa saja bagian pakaian adat yang wajib dikenakan?
“Yang kita minta itu hanya sarung, dodot atau bebet. Kalau sapuq (ikat kepala, Red) itu bisa tidak, bisa juga pakai kopiah. Khusus ibu-ibu itu pakai lambung,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII), TGH Fauzan Zakaria LC menyambut baik aturan tersebut. Menurut pria kelahiran 1981 itu, Lombok Timur sangat tepat menetapkan kebijakan tersebut. Hal tersebut dapat menonjolkan kearifan lokal.
“Ini juga juga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya bagi pengrajin lambung, songket dan pakaian adat secara umum,” ujarnya bangga. Anr.