PDAM Lotim Hapus Tunggakan Pelanggan hingga Rp11 Miliar
Terjemahan

ANews. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan pelanggan mencapai Rp10 hingga Rp11 miliar.

Program ini diberlakukan bagi pelanggan yang menunggak dari tahun 2024 ke bawah.

Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, membenarkan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan kebijakan dari Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.

“Penghapusan tunggakan pelanggan PDAM tahun 2024 kebawah ini telah menjadi kebijakan Bupati melalui PDAM Lombok Timur,” kata Sopyan Hakim, saat dikonfirmasi media digedung Bupati beberapa hari lalu.

Ia kembali menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk tagihan yang jatuh tempo dari Januari hingga Maret 2025. Pelanggan tetap diwajibkan membayar tagihan di periode tersebut.

Baca Juga :  Pengaruh Musim Hujan Terhadap Perekonomian Masyarakat Desa Lendang Nangka

Menariknya, dari sekitar 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur, sekitar 60 persen tercatat pernah menunggak pembayaran PDAM. Mereka kini juga mendapat manfaat dari kebijakan pemutihan ini.

Sopyan berharap kejadian menumpuknya tunggakan tidak kembali terjadi.

“Tunggakan dari Januari hingga Maret 2025 tetap wajib dibayar. Itu tidak termasuk dalam pemutihan,” tegasnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments