AmpemanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) saat ini tengah mencari solusi hukum terkait pembayaran gaji untuk pegawai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Masalah utama yang dihadapi adalah status PPPK yang masih menggantung setelah adanya kesepakatan antara DPR RI dan BKN pada 5 Maret lalu, yang menunda status PPPK selama setahun.
” Karena pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan atau memperpanjang SK untuk pegawai Non ASN, termasuk PPPK, mereka harus mencari dasar hukum yang sah untuk membayar gaji mereka”, kata Wakil Bupati H.M Edwin Hadiwijaya,
kepada media ini 13:Maret 2025.
Meski demikian, Wabup memastikan bahwa jika dasar hukum pembayaran sudah ditemukan, gaji para PPPK akan dibayarkan sesuai dengan besaran yang mereka terima terakhir.
” Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran gaji telah siap. hanya saja saat ini, yang perlu dilakukan adalah menemukan cara untuk membayar honor para pegawai tersebut karena pembayaran gaji kali ini tanpa menggunakan SK sebagai dasar hukumnya,” tuturnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Pemkab Lotim dalam hal ini Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merespons masalah ini.