AmpenanNews. Penyelesaian penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian wajib diselesaikan secepatnya. Hal itu dikatakannya saat rapat bersama MenpanRB, Kepala BKN dan para Gubernur se Indonesia yangg diikuti pula oleh Pj Gubernur Hassanudin di Pendopo Gubernur, Rabu (08/01/2025).
Rapat melalui daring tersebut, Mendagri mengingatkan Undang Undang ASN Nomor 20/2023 yang seharusnya telah selesai alih status pada Desember 2024 lalu.
Tito Karnavian mengatakan, dari hasil seleksi PPPK kemarin, masih ada selisih jumlah tenaga kontrak yang tidak lulus tes. Ia menegaskan, agar para kepala daerah memastikan persoalan ini diselesaikan secepatnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap dua.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan terkait alih status menjadi PPPK telah dilakukan prosesnya sejak moratoriun penerimaan pekerja kontrak di lingkup pemerintahan. Sejak itu pula mekanisme pendataan dan seleksi dilakukan bertahap.
” Saat ini kita sedang mempersiapkan seleksi tahap dua bagi para tenaga kontrak dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan bagi yang tidak lulus tahap pertama akan menjadi PPPK paruh waktu dengan regulasi yang sudah disiapkan dengan prioritas mereka yang terdata di BKN”, tegasnya.
Kemudian Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yusron Hadi menekankan, seluruh proses sesuai regulasi pusat. Namun demikian pihaknya mengakomodir usulan berbagai pihak agar seluruh tenaga kontrak yang terdaftar di BKN menjadi PPPK selain seleksi melalui hasil tes. “Misalnya mekanisme pengangkatan PPPK dengan kebijakan masa kerja dan lain lain,” tukasnya.(pr)