Terjemahan

Ampenan News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna VI masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka Penyampaian Penjelasan kepala Daerah tentang KUA-PPAS Tahun 2020, dan Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah dan Penganggaran tahun Jamak Pembangunan Kawasan Perdagangan serta Adendum ke-2 penganggaran tahun Jamak untuk penyedian infrastruktur.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis (10/10) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H.D. Paelori. SE

Selain Bupati Lotim, turut hadir Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kab. Lombok Timur lainnya, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Kasubbagdalgar bagren Polres Lotim, Pasi Intel Kodim, Kejaksaan Negeri Selong, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Dinas dan Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Bupati H.M.Sukiman Azmy dihadapan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam penyampaian penjelasan, pada Tahun Anggaran 2020 yang akan datang merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, dalam rangka mewujudkan visi kabupaten Lombok Timur 2018-2023 yaitu LOMBOK TIMUR YANG ADIL SEJAHTERA DAN AMAN. Karena ini merupakan momen penting meletakkan Dasar-dasar kebijakan yang akan terus berkesinambungan pada tahun tahun berikutnya, sehingga target-target capaian yang sedang berproses dan tertuang dalam RPJMD 2018-2023 akan terwujud sesuai dengan tahapannya.

Baca Juga :  Ibu Hamil di Lotim Diupayakan Terdaftar Peserta BPJS PBI

Dijelaskan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 ini masih mendasarkan pada peraturan perundangan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 yang secara lebih khusus dimaksudkan menjaga konsistensi kebijakan Pemerintah.

Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 sangat berkesesuaian dengan lima prioritas singkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah.

Gambaran Komponen Belanja Daerah pada tahun anggaran 2020 mendatang adalah, Pada komponen Belanja Subsidi, pada Tahun Anggaran 2020, dialokasikan dana sebesar Rp. 5 M untuk subsidi Bunga Bank bagi Kelompok Tani Ternak yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu Pada komponen Belanja Hibah, dialokasikan hibah Penyelenggaraan BOP PAUD sebesar Rp. 27,255 M.

Selanjutnya mendukung promosi pariwisata daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Kabupaten Lombok Timur

Ada pula kelanjutan bantuan biaya Pendidikan Dasar dan Menengah bagi anak yatim sebesar Rp. 7,5 M yang merupakan tahun kedua, di mana sebelumnya pada tahun 2019 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 2,5 M dan masih berkelanjut selama tiga tahun untuk kurang lebih 1.000 (Seribu) orang anak yatim di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam komponen Belanja Tidak Langsung ini, juga terdapat alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah Desa dengan besaran yang meningkat signifikan, menyesuaikan besaran Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Lombok Timur pada Tahun 2020 yang akan datang, sebesar Rp. 129,928 M lebih. Sementara itu porsi Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 316.384.098,00. Selanjutnya pada tahun 2020 direncanakan pelaksanaan Pilkades serentak untuk 29 Desa, sehingga dialokasikan bantuan keuangan kepada panitia pemilihan kepala desa sebesar Rp. 2,030 M.
Mengoptimalkan RSUD Labuhan Haji dialokasikan dana sebesar Rp.5 M sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan guna meningkatkan kualitas SDM.
Pemerataan Infrastruktur dan peningkatan kualitas kemantapan jalan, cakupan layanan air minum dan kualitas sarana irigasi serta memberikan kualitas layanan infrastruktur guna menunjang peningkatan perekonomian daerah serta mendukung kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat, Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 yang akan datang dialokasikan kegiatan penganggaran tahun jamak bagi infrstruktur jalan, air minum dan irigasi dengan alokasi Rp 300.000.000.000,00, (Tiga Ratus Milyar Rupiah) dan pada Tahun 2020 sebagai tahun kedua dialokasikan sebesar Rp 100.000.000.000,00. (Seratus Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Apresiasi 16 Badan Publik Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Direncanakan juga belanja pembebasan lahan, di antaranya untuk pelebaran jalan Masbagik – Gelang sebesar Rp. 10 M, di samping pembebasan tanah pelebaran jalan SD 2 Letok – Lenting sebesar Rp. 3,5 M. Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Rumah Tahan Gempa juga dialokasikan pada anggran 2020 mendatang sebesar Rp. 1,385 M lebih.

DPRD akan membahas hal tersebut di mana Gabungan komisi I terdiri dari komisi 1 dan 3 akan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA). sementara Gabungan komisi II terdiri dari komisi 2 dan 4 akan membahas Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments