Advokat NTB Sebut Bupati KSB Terlapor Kasus Mafia Tanah
Terjemahan

AmpenanNes. Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan bahwa Bupati KSB dilaporkan terkait Dugaan kasus mafia tanah karena baru saja menerima audiensi serta kuasa dari sejumlah petani warga Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Dari sejumlah petani warga Setempat, memohon pendampingan hukum terhadap kantor Advokat G-BEST Low Office, yang berkedudukan di ibu Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

” Saya baru saja menerima kuasa dari saudara kita warga dan petani Sumbawa Barat. Setelah audiensi dan menganalisa kasus pembebasan tanah yang dilaporkan, Bupati Sumbawa Barat berpotensi menjadi terlapor kasus mafia tanah. Terutama pembebasan lahan jalan By Pass, Senayan Lamusung,” kata, Muhanan, SH,.MH, kepada wartawan, di Praya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Dirjen SDPPI Kominfo Dorong Pesantren Berinovasi Manfaatkan Teknologi

Pengacara muda Muhanan, menjelaskan, sebagai ketua PAI NTB dan Direktur G-BEST Low Office, ia menegaskan kasus mafia tanah dengan lokus tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, penipuan dan penggelapan menjadi pintu masuk pengusutan mafia tanah.

Karena kasus pembebasan lahan Senayan Lamusung oleh pemerintah Sumbawa Barat menyasar sedikit 70 an warga terdampak pembebasan lahan. Dengan alokasi anggaran pembebasan Miliaran rupiah. Proses sosialisasi hingga perhitungan nilai kerugian serta dokumen pembayaran berpotensi bermasalah.

” Untuk tahap awal, kami mengajukan Somasi kepada Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin terkait laporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 dan 263 KUHP, Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan. Somasi kami layangkan hari ini,” ungkap, Muhanan.

Baca Juga :  Mengutamakan Tabayyun, Asosiasi Media Siber Indonesia NTB Dilantik

Salah satu warha tersebut, A Gani (38) Cs, mengatakan, proses pembebasan lahan yang terhadap tanah sawah yang pihaknya miliki sangat janggal. Tertutup, tidak jelas dan penuh dengan teror. Iming iming yang juga dijanjikan panitia pengadaan tanah ternyata palsu.

” Kami dan warga pemilik lahan lainnya bahkan diancam dengan eksekusi pengadilan sesuai aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Aprisal atau lembaga penilai publik terhadap obyek tanah juga diduga penuh rekayasa dan tidak berjalan sesuai prosedur yang benar,” ungkapnya.

Pemilik lahan sawah, lanjut A Gani yang masuk dalam pembebasan lahan pemerintah melalui dinas Pekerjaan Umum (PU), merasa ditipu, haknya dirampas karena harga sangat rendah. Padahal, harga pembebasan dilokasi yang sama justru jauh lebih tinggi. Padahal, lahan lahan tersebut lahan yang tidak memiliki nilai NJOP yang tinggi serta tidak produktif.

Baca Juga :  Cucu Datoq Lopan TGH. Lalu Mala Sar'i Menyatakan Siap Maju Pilbup Loteng

Narasumber, press rilis
Muhanan, SH,.MH
Direktur G-BEST Low Office
Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia Perwakilan NTB.
Nomor HP :
0818-0370-9513

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments