DP3AP2KB NTB
Terjemahan

Sumbawa – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, MM mengingatkan para siswa-siswi untuk menghindari bullying di lingkungan satuan pendidikan.
“Jangan anggap sepele bullying, itu sangat berbahaya bagi masa depan adik-adik,” ungkapnya saat memberikan materi pada kegiatan Deklarasi Anti Kekerasan di SMAN 3 Sumbawa Besar, Sabtu (14/09/2024).
Ia menjelaskan bahwa, bullying atau perundungan saat ini telah memiliki aturan pidana yang mana pelaku bullying dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan-perbuatan Bullying.
“Bisa dihukum 3,5 tahun atau denda 75 juta, kalau mengakibatkan luka berat pidana maksimal 5 tahun atau denda 100 juta,” ungkapnya.
Bunda Nunung, sapaan akrabnya meminta kepada para siswa-siswi untuk tidak takut melaporkan kejadian bullying ataupun perkawinan anak yang terjadi di sekitar, ia menjamin kerahasiaan pelapor.
“Kalau ada kekerasan, bullying, dan lainnya, adik-adik bisa lapor ke UPTD PPA Kabupaten, atau WA ke 08111129129 kerahasiaan terjamin,” tuturnya.
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments