Terjemahan

AmpenanNews. Lombok Tengah – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, dilaporkan ke Polres oleh Masyarakat Anti Pungli (MAPI) terkait dugaan pungutan liar (Pungli), pada Senin (19/11).

Ketua MAPI, Muhammad Fihiruddin menyampaikan, dirinya datang ke Polres untuk mengadukan karena semakin hari, pelayanan perusahan daerah menyangkut hajat hidup masyarakat akan air bersih tidak memuaskan, air sering macet.

Padahal, kalau bicara jaringan dan debit air bukan sebuah alasan. Terlebih, PDAM Loteng pernah mendapatkan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dimana program itu, membantu masyarakat dalam hal penyambungan instalasi dengan rincian Rp 3 juta per Kwh, di kalikan 2000 calon pelanggan.

Begitu halnya dengan tahun 2015 sebanyak kembali digelontorkan untuk 5000 calon pelanggan  dikalikan Rp 3 juta per Kwh dan terakhir tahun 2016 untuk 6000 pelanggan dengan angka sama. “Yang jadi pertanyaan kami, kan anggaran program MBR sudah jelas. Tapi, ada informasi dari masyarakat mengeluarkan biaya Rp 650 ribu per calon pelanggan. Lebih jadi pertanyaan, PDAM disuntik dari APBD Loteng, nah kemana itu, ” ungkapnya,  Senin (20/11).

Baca Juga :  PDAM Loteng Jaga Kebersihan Sumber Mata Air Aik Bone

Dia kembali mempertanyakan alasan dalam pelaksanaannya, PDAM Lombok Tengah diduga menarik pungutan terhadap masyarakat penerima manfaat air bersih.

“Bahwa pada saat itu PDAM Lombok Tengah diduga menarik pungutan terhadap masyarakat yang melakukan penyambungan pipa air,” katanya.

Dia meyakini, kejanggalan tersebut bisa merugikan negara dan masyarakat. Oleh sebab itu, Fihir mendesak agar aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan pengusutan.

“Kejanggalan ini dapat mengakibatkan kerugian, ami meminta aparat untuk segera memproses laporan,” tegas Fihir.

Hingga tulisan ini di muat, belum ada tanggapan dari pihak PDAM Lombok Tengah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments