Memanfaatkan reses untuk kampanye, anggota DPRD bisa dipidana
Terjemahan

AmpenanNews. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, warning anggota DPRD agar tak memanfaatkan reses untuk kampanye untuk calon tertentu. Sebab, anggarannya bersumber dari uang negara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan mengatakan, himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur.

“Karena anggaran reses ini kan jelas dari uang negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya,” jelas Marjan.

Dia membeberkan, larangan itu termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57, imbuhnya, mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Baca Juga :  Hari Perempuan International di Taman Rinjani

“Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon,” tegasnya.

Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments