AmpenanNews. Peduli perempuan dan anak Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram undang Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI bahas bahas hukum perlindungannya sebagai konsepsi dan bentuk perhatian kepada perlindungan perempuan, dan anak membutuhkan acuan payung hukum yang patut di sosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Agenda yang digagas oleh UIN Mataram, dengan menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M., dengan mengangkat tema “Hukum Jaminan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia)” bertempat di Auditorium UIN Mataram, 4 Oktober 2023.
Dihadiri Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun Tahir, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB, Wakil Ketua PTA, seluruh Ketua Pengadilan Agama se-NTB, Hakim Agama se-NTB, jajaran pejabat civitas akademika UIN Mataram, dan ribuan Mahasiswa UIN Mataram.
Kesempatan itu, Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir dalam sambutannya memberikan ucapan selamat datang kepada yang mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, atas waktunya dan kesediaan memberikan kuliah umum di civitas akademika UIN Mataram. Adapun tema yang diberikan sangatlah kontekstual, dan menjadi diskursus menarik buat kita semua. Ada argumen teologis, yuridis, dan sosiologis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
” Selamat datang di UIN Mataram kepada yang mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, atas waktunya dan kesediaan memberikan kuliah umum. Tentu tema yang beliau akan sampaikan sangat kontekstual, baik dalam perspektif teologis, yuridis, dan sosiologis terhadap perlindungan perempuan, dan anak di Indonesia,” sambutnya.
Rektor UIN, Prof. Masnun Tahir juga menjelaskan bahwa perempuan, dan anak adalah komunitas yang rentan untuk mendapatkan diskriminasi sehingga dibutuhkan perangkat teologis, dan yuridis untuk melindunginya.
” Kita tahu bahwa perempuan, dan anak merupakan komunitas yang rentan mendapatkan diskriminasi, yang dimana untuk melindunginya membutuhkan perangkat secara teologis, dan yuridis,” tutup Guru Nun sapaan akrabnya.
Ketua Kamar MA RI Prof. Amran Suadi menjelaskan tentang dasar hukum perlindungan perempuan seperti UUDN RI Tahun 1945, UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan beberapa peraturan terkait. Kemudian juga ia menyebutkan tentang hukum perlindungan anak UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan.
” Kami coba menjelaskan tentang beberapa turunan penting hukum perlindungan untuk perempuan seperti UUDN RI Tahun 1945, UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan payung hukum perlindungan anak UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan,” tutur Guru Besar UINSA Surabaya tersebut.
Kemudian Prof. Amran Suadi juga menjelaskan terkait dengan bentuk perlindungan hukum, pertama adalah perlindungan hukum preventif, dan kedua perlindungan hukum represif.
” Perlindungan hukum preventif yakni perlindungan ini dilakukan melalui pembentukan peraturan (by giving regulation) baik tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Perlindungan hukum ini berfungsi sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan negara agar tidak terjadi suatu pelanggaran serta untuk memberikan gambaran terkait dengan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban;, sedangkan perlindungan hukum refresif yakni merupakan bagian dari penegakan peraturan (by law enforcement) oleh aparat negara. Perlindungan ini berfungsi sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat adanya pelanggaran,” jelasnya kepada audiens.
Proses diskusi dipandu oleh Kabiro AAKK Dr. KH. M. Zaidi Abdad, berjalan lancar, dan sukses. Bahkan tampak antusias Mahasiswa menyampaikan pertanyaannya kepada narasumber.
Substansi dari agenda kuliah umum ini adalah sebagai wujud komitmen UIN Mataram dalam memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan perempuan, dan anak yang rentan sebagai objek diskriminasi, dan pelecehan dari kerangka acuan hukum.