Tidak Akan Pandang Bulu Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Wilayah NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak akan pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Provinsi NTB, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.i.K, dalam konfrensi pers pada hari Rabu, 06/09.

Kemudian dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, S.i.K, menjelaskan bahwa penangkapan dan hasil penangkapan kali ini untuk bulan juli sampai Agustus.

” pengungkapan bulan juli sampai agustus ini kita mendapatkan satu bandar yamg berinisial H yang ditangkap di Desa Masbagik Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 18 Agustus 2023″ kata Dirresnarkoba Polda NTB

Untuk Kronologis penangkapan H yang telah diketahui memesan narkoba dengan nilai 630 juta rupiah dan pengirimannya melalui Bandara International Lombok (BIL).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi WSBK Mandalika Dipimpin Kapolda NTB

H mendapatkan kiriman sebanyak 1 kg dari Sumatra melalui bandara yang kemudian di pilah pilah menjadi beberapa poket.Tersangka H membeli 1 kg seharga 630 juta rupiah, jika seluruh terjual maka untungnya Rp 170 juta,” ungkap Kombes Pol Deddy.

Kombes Pol Deddy menyampaikan bahwa selama ini pemasok utama sabu di NTB berasal dari Sumatra,Aceh Medan dan kepulauan Riau, itu yang banyak melakukan pengiriman dan menggunakan transportasi darat.

” untuk penangkapan kali ini, Ditresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dari 25 tersangka yang diamankan tersebut terbagi dalam 14 kasus yang diungkap selama dua bulan selama tahun 2023,” paparnya.

Baca Juga :  Sasar Tiga Desa di Lobar, Polda NTB Salurkan Bantuan Sembako

Para tersangka ini lanjutnya, dalam menjalankan operasinya menggunakan dua metode yaitu dengan menggunakan sistem ranjau dan pembelian sistem online.

” pengungkapan 14 kasus selama bulan Juli-Agustus 2023 ada dikategorikan menonjol karena pengungkapannya harus dengan ketelitian dan menggunakan sarana IT Dit Resnarkoba. Dari tangan 25 tersangka berhasil diamankan barang bukti shabu 777.954 gram, obat keras jenis hexymer 459 butir.. dan trihexyphenidyl 400 butir, timbangan, alat komunikasi,” jelasnya 

Dari hasil barang bukti shabu sebanyak  777.954 gram yang diamankan tersebut, Polda Nusa Tenggara Barat telah berhasil menyelamatkan 3011 jiwa masyarakat.

” jadi hasil dari pengungkapan dua bulan terakhir ini terutama narkoba jenis sabu, kita telah menyelamatkan jiwa masyarakat NTB,” tutupnya

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments