Polisi Tangkap Lintas Kabupaten Pembawa Narkoba di Pelabuhan Kayangan
Terjemahan

AmpenanNews. Kasat Reserse Narkoba Polres Kabupaten Lombok Timur berhasil amankan pelaku pembawa Narkotika di pelabuhan kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut penjelasan dari AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, adapun kronologis penangkapan pelaku inisial (E) Laki-laki 33 tahu asal Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut, berdasarkan adanya informasi informasi yang didapat oleh Tim Sat Res Narkoba.

Sebelumnya Sat Res Narkoba Lotim ada mendapatkan informasi, bahwa ada orang yang diduga pelaku membawa barang jenis Narkotika hendak menyebrang melalui pelabuhan kayangan ke Poto Tano.

“Setelah kita dalami informasi tersebut dan akurat, bahwa betul diketahui pelaku hendak menyebrang menggunakan mobil travel, kemudian tim Res Narkoba bergerak melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai wilayah kawasan pelabuhan Kayangan. Setelah terduga pelaku pembawa Narkotika turun dari mobil travel yang ditumpanginya Tim Res Narkoba kemudian mengamankan pelaku dan selanjutnya digiring ke Polsek pelabuhan kayangan untuk dilakukan pengeledahan” katanya

Baca Juga :  M Badran Achsyid Kembali Mencalonkan Diri menjadi DPRD Lotim Dapil IV

pada saat dilakukan pengeledahan pada saku celana kanan bawah terduga pelaku betul ada ditemukan satu buah bungkusan sedang plastik berisikan bubuk putih narkotika jenis sabu-sabu.

Selain saku celana pelaku penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku kembali digeledah dan ditemukan satu bola lampu, setelah dibuka berisi plastik besar dan bubuk putih jenis Narkotika.

“Pada saat dilakukan penimbangan berat narkotika jenis sabu yang diamankan sebearat 91,31 gram”

selain itu tim res narkoba juga menemukan Hp yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan komunikasi dengan pelaku yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil barang di pulau Lombok.

“Untuk identitas pelaku yang diamankan inisal (E) 33 tahu, laki-laki asal Kecamatan Asakota, Kota Bima. yang bersangkutan merupakan residivis narkotika yang pernah ditangkap tahun 2020 lalu dan divonis selama 5 Tahun penjara dan bebas bersyarat awal Agustus ini namun kita tangkap lagi. Dalam kasus ini baru satu orang diamankan dan selanjutnya pelaku lain masih dalam tahap pengembangan”

Baca Juga :  GS, Dorong DPRD Lotim Gunakan Hak Bertanya Soal PT.AMG

Sebagai tambahan informasi, dari awal Januari-Agustus 2023, adapun pelaku kasus narkoba yang telah diamankan Res Narkoba mencapai 30 orang llebih.

“Dari Januari hingga Agustus kasus narkoba yang kita tangani mencapai sebanyak 27 kasus, dengan jumlah tersangka lebih dari tiga puluh orang tersangka dan dalam satu kasus tersangkanya minimal mencapai 1- 4 tersangak” singkat AKP Suputra, SH.,MH.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments