AmpenanNews. Direktur Politeknis Kesehatan ( Poltekkes ) Mataram (AD) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reskrimsus dan telah ditahan DITAHTI Polda NTB, dalam Dugaan kasus korupsi, Penasehat Hukumnya angkat bicara agar tidak banyak mengandung asumsi diberbagai kalangan khususnya media.
Dalam perkara tindak pidana Korupsi (Tipikor) Penasehat Hukum (PH) tersangka melakukan jumpa pers yang dilaksanakan di Kinta Coffee Mataram Jalan Langko Mataram, Jum’at (11/08/2023).
” untuk pertemuan ini sebagai upaya dari Penasehat Hukum, memperjelas perkara yang sedang dialami klien kami, kami tidak ingin nantinya ada narasi-narasi yang beredar baik yang disampaikan oleh oknum maupun pihak lain yang kiranya tidak tepat dan akan mengganggu kenyamanan klien kami (AD) maupun oleh keluarganya, sehingga perlu kiranya kami luruskan,” ungkap PH dari Tim MS Yusuf and partners yang terdiri dari Maulana Syekh Yusuf SH , MH , didampingi Muhammad Rosikhu SH , MH , dan Sukriawan Saemurdani SH.,.
Sedangkan terkait Kliennya ditetapkan tersangka, lanjutnya, Tim MS Yusuf dan Partners menjelaskan kronologis singkat, dimana pada sekitar bulan Oktober 2021 kiliennya dipanggil sebagai saksi, kemudian pada bulan September 2021 dipanggil kembali untuk memberikan keterangan di BPKP Mataram berdasarkan instruksi dari Kepolisian.
Tepatnya pada Januari 2023 dimana pada saat itu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, bahwa dasar penetapan tersangka tersebut salah satunya adalah karena ada audit dari BPKP.
” diketahui bahwa sebelumnya persoalan ini telah diaudit oleh Irjen Kemenkes RI dan telah mengantongi hasil Audit pada 2017, perkara ini muncul kembali dalam selang waktu yang cukup lama. Maka selaku PH tentu timbul pertanyaan bahwa kenapa tidak dipertimbangkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Irjen, dan justru hasil audit dari BPKP yang dijadikan dasar?,” ucapnya tanda tanya.
Tim MS Yusuf dan patners mengaku setuju bila selanjutnya semua pihak harus kooperatif dalam masalah ini dan menghargai proses hukum yang berlangsung. Namun perlu diketahui bahwasanya klien kami masih dalam status tersangka mengingat adagium hukum yang berbunyi presumption of innocence yang menegaskan bahwa sebelum palu hakim menyatakan seseorang bersalah maka tidak seorangpun dapat mengatakan seseorang tersebut bersalah dan sikap kami dalam perkara ini tegas mengatakan bahwa keputusan terakhir ialah yang terkuat dimata hukum atau dalam istilah latin dikenal dengan sebutan judicia poxteriora sunt in lege fortiora.
“Jadi kita tunggu saja seperti apa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakimnya,”tutup yusuf.
Selanjutnya Tim MS Yusuf dan Fatners menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan nantinya.