AmpenanNews. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bersama dengan tim auditor Inspektorat lakukan penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bergulir program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015-2018.
Expose antara Jaksa Penyidik Dengan Tim Auditor Inspektorat tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 diruang rapat Inspektorat Lombok Timur.
Menurut keterangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Lalu Mohamad Rasyidi, dalam proses penyaluran pinjaman SPP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela oleh pengurus PNPM-MP Kecamatan Suela, diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur AD/ART Penyaluran SPP
” Adapun total keseluruhan pinjaman yang disalurkan oleh UPK PNPM-MP Kecamatan Suela kepada 23 (dua puluh tiga) Kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela sebesar Rp.704.500.000,” jelasnya.
Dari 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela yang mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela dibentuk oleh pendamping kelompok SPP Desa Ketangga dan dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut seluruhnya diajukan oleh pendamping kelompok dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang Ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.
Dalam proses pencairan pinjaman untuk 23 (dua puluh tiga) kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela seharusnya pengurus UPK PNPM-MP Kecamatan Suela (Kasir) menyerahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP namun pada kenyataannya uang pinjaman tersebut tidak diserahkan langsung oleh pengurus UPK PNPM-MP Kecamatan Suela kepada masing-masing anggota kelompok SPP melainkan seluruhnya dititipkan atau diberikan melalui pendamping kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela.
l” Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen-dokumen maka diperoleh fakta dugaan telah terjadi peristiwa pidana dalam proses penyaluran dan pengembalian dana Simpan Pinjaman Perempuan (SPP) pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 695.525.000 (Enam ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh ima ribu rupiah),” tutupnya.
Coba kecamatan lain pak..ada yg bgitu juga…