AmpenanNews Abrasi pantai yang menimpa warga masyarakat Jeranjang, Taman Ayu, Kebun Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga kuat akibat adanya PLTU Jeranjang Lombok NTB. 29/09/22.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengerakse Majelis Agung Majelis Adat Sasak DR. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH., MH , pada saat diwawancarai oleh media ini Pakai tgl 29 Sept 2022 pertemuan di PLTU Jeranjang dgn menghadirkan DPRD NTB (Komisi 2), MAS/Galih Sasak, Toma dan kepala Desa Kebun Ayu, dirangkai dengan survey lokasi dampak abrasi karena menurutnya, keberadaan PLTU tersebut telah menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan bagi masyarakat setempat. karena abrasi pantai yang kini telah mencapai 400 meter bahkan lebih.
” ini bisa saja bertambah parah bila tidak ada penanganan secara cepat dan tepat. berdasarkan hasil survey menggunakan drone yang dilakukan oleh Dislutkan provinsi NTB bahwa adanya penumpukan pasir di area selatan dermaga/jetty milik PLTU Jeranjang Lombok NTB karena adanya arus yang membawa pasir/sedimen terhalang oleh dermaga/jetty,” menjelaskan hasil pertemuannya tersebut
Selain itu, lanjutnya, arus yang membawa sedimen yang tertahan pada lokasi tersebut mengakibatkan lokasi bagian utara dermaga/jetty terjadi pendangkalan sedangkan pada sisi selatan dermaga/jetty terjadi penggerusan/abrasi.
“abrasi pantai tersebut menyebabkan lahan dan permukiman masyarakat setempat hilang dan lenyap, bahkan tempat tinggal mereka kini sudah tidak nyaman atau aman lagi, karna abrasi telah menggerus tanah permukiman warga setempat, bahkan setiap air laut pasang ombak hanya berjarak satu meter dari tempat tinggal mereka,” tegasnya.
Walaupun PLTU Jeranjang telah memberikan bantuan sambungnya, dalam upaya mengurangi dampak dari terjangan ombak dengan pemasangan “Breakwater”, namun yang dihadapi dan dirasakan oleh masyarakat setempat yang sebagian besar berkehidupan nelayan dan berharap desa mereka untuk dijadi daerah wisata terganggu dan terhalang dengan adanya “Breakwater” tersebut, maka dengan kesepakatan warga masyarakat di pimpin oleh Kepala Desa menolak pemasangan “Breakwater”.
” selain adanya CSR dari PLTU Jeranjang yang dirasakan belum cukup untuk memenuhi kelayakan dan rasa keadilan maka ditawarkan adanya relokasi wilayah sementara, sampai dengan adanya perbaikan dan penataan ulang wilayah/daerah yang kena dampak abrasi, sehingga warga masyarakat tidak kehilangan asal usul atau kenangan indah yang telah dirasakan dan diberikan oleh alam sebagai tanah kelahiran “ibu pertiwi” warga masyarakat Jeranjang, Taman Ayu, Kebun Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB),” tegasnya.
Pengerakse Majelis Agung MAS juga menyampaikan bahwa pemasangan breakwater, oleh warga masyarakat dinilai akan menghalangi penambatan perahu nelayan tentu akan mengganggu pekerjaan dan mata pencarian pokok masyarakat setempat sebagai nelayan.
Berita ini diangkat dari Rapat Pimpinan Majelis Agung dan Badan Pelaksana Majelis Adat Sasak dengan agenda Penguatan Kelembagaan dan Program Kerja MAS. Dalam Program kerja diungkap mengenai keberlanjutan dari percepatan penanganan abrasi pantai dan limbah batu bara oleh PLTU Jeranjang Lombok NTB.