AmpenanNews. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang keliling dan pedagang asongan, geruduk Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Timur.
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan para pedagang kecil tersebut ke Dispar Lotim, pada Rabu (15/02/2023). tidak lain dalam rangka menyampaikan keluhannya atas tingginya biaya penarikan retribusi parkir dan lai-lain yang dilakukan oleh pihak pengelola Taman Wisata yang ada di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kab Lotim.
Berdsarkan keterangan dari perwakilan pedagang keliling, Zulkifli, asal Dasan Baru, retribusi parkir pada kawasan ini terbilang cukup mahal mencapai Rp.5 000 rupiah sekali parkir, sementara untuk roda empat harus membayar parkir sebesar Rp.10 ribu rupiah untuk sekali masuk.
“Kami pedagang keliling yang hanya menjual sosis dan gorengan, sebut saja minggu lalu 3 kali saya masuk lokasi taman pantai 3 kali pula kami membayar di hari yang sama dan orang yang sama, jadi untung kami yang tidak seberapa hanya untuk membayar tiket masuk saja,” keluhnya.
Ia kemudian berharap kepada Kadis Pariwisata Kab Lotim untuk dapat menertibkan dengan tegas pungutan yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir tersebut oleh pihak ketiga selaku pengelola taman wisata pantai Labuhan Haji tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Yadi, (45) pedagang Lapak asal Dasan Baru. Ia mengeluhkan retribusi yang disetorkan ke pengelola perbulan mencapai Rp.100.000,-
“Kami selaku pedagang lapak PKL harus menyetor sebesar 100 ribu per bulan, Bahkan bebernya saat ini rencananya retribusi lapak tersebut akan dinaikkan oleh pengelola menjadi 150 ribu per bulan”
Tidak hanya itu beberapa waktu lalu para pedagang Lapak juga pernah didatangi oleh pihak pengelola kawasan tersebut, menginformasikan adanya pemasangan kabel listrik untuk seluruh lapak dengan harga Rp.30 juta rupiah sementara biaya nya akan dibebankan pada seluruh pedagang lapak yang ada di dalam taman wisata.
Kebijakan pihak ketiga, dalam hal ini pengelola dinilai sangat merugikan oleh para pedagang, terlebih pada saat situasi yang sepi di musim penghujan, seperti sekarang ini.
“Kami Pahami mereka pengelola membayar kepada Pemda, akan tetapi tapi jangan seperti ini, merugikan pedagang baik lapak, asongan maupun pedagang keliling. Logikanya, jika harga tiket mahal, dan pengunjung tidak masuk lalu siapa yang belanja pada kami, terlebih sikon masyarakat saat ini” singkatnya.
Dihadapan awak media para pedagang tersebut berjanji jika tidak ada tindaklanjuti dari apa yang telah mereka sampaikan akan mengadukan hal ini pada bapak Bupati Lombok Timur.
Terpisah, salah seorang pengunjung asal Pancor juga mengeluhkan harga tiket masuk mobil dengan tarip 10.000 rupiah untuk sekali masuk.
Menurutnya harga tiket masuk tersebut cukup mahal. Melihat situasi kondisi masyarakat pasca pandemi. Meskipun kita ketahui pihak pengelola memberikan setoran pada dinas terkait.
Destinasi wisata pantai Sepolong di Labuhan Haji tersebut, menurutnya baru merangkak, harusnya mengutamakan harga yang sesuai dengan dompet masyarakat bawah dan mengutamakan kenyamanan dan fasilitas pendukung seperti MCK dan jalan pintu masuk yang baik, bukan malah becek ketika hujan turun yang tentunya mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Kami berharap pada Dinas terkait, untuk harga tiket masuk dan retribusi lainnya dapat disesuaika dengan Peraturan yang ada sehingga tidak terkesan semaunya pengelola dalam menarik retribusi. Untuk pariwisata ternama di Senggigi Lombok Barat yang telah mendunia saja untuk tiket masuk hanya 5.000 rupiah untuk roda empat bahkan, tidak jarang kita berikan 2000 rupiah,” tuturnya.
Sementara itu menyikapi keluhan masyarakat pedagang tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, Drs.Iswan Rakhmadi.MM, menyampaikan pantai sepolong Labuhan Haji merupakan kawasan eco green dan telah dikukuhkan menjadi destinasi literasi oleh Dirjen Perindagkop UKM.
Ia pun tidak menapikan bahwa lokasi pantai wisata di Sepolong Labuhan Haji telah dipihak ketigakan pada pengelola dengan nilai 25 juta rupiah per enam bulan. Artinya untuk setahun mereka menyetor 50 juta.
Menurutnya, setoran pihak ketiga tersebut sebesar 25 juta rupiah per enam bulan, artinya setahun itu hanya 50 juta dan murni masuk ke kas daerah.
“Semua masukan dan aspirasi yang disampaikan sejumlah pedagang, baik pedagang lapak, pedagang asongan, maupun pedagang dan pengunjung akan kita tampung dan komunikasikan sembari mencari solusi terbaik dengan tidak mematikan pedagang lapak,” tutup Iswan Rakhmadi.
Sementara itu ditempat terpisah, pengelola Taman Wisata yang ada di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kab Lotim. Qori Bayyinaturrosyi, mengakui terkait dengan tarif parkir itu memang sudah ada jauh sebelum kami kelola, jadi tarif parkir itu ada semenjak di kelola oleh Dispar Kab.Lotim dan tidak pernah di evaluasi atau di revisi.
“Jadi kami semacam mewarisi saja begitu, kendati didalam MOU dengan Dispar itu dibahas perkara retribusi, akan tetapi nominalnya tidak dijelaskan, disaat kami berkegiatan di sana memang kami belum focus memanajemen mengubah tarif tersebut karena kami baru focus masalah kebersihan dan keamanan, akan tetapi yang jelas prihal tarif parkir yang kita gunakan saat ini pada wisata yang ada di Labuhan Haji merupakan warisan dari Dispar, dimana untuk roda 4 itu parkir Rp.10.000,- dan roda dua Rp.5.000” pungkas