Terjemahan

Oleh : Prof Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU

Mengapa perkembangan pariwisata di NTB bergerak dengan lamban, tidak sebanding dengan ijin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ?

Artinya begitu banyak ijin pembangunan Ijin Lokasi , Ijin Pembangunan Hotel dan ijin berinvestasi di NTB sejak zaman Gubernur Warsito di tahun 90-an sampai saat ini lahan lahan itu belum di bangun oleh sang investor.

Di NTB , nampaknya para investor yang datang diberikan ijin lokasi dan kawasan pariwisata di NTB bukanlah investor yang “ serius “ , tatapi hanyalah makelar tanah yang tidak berniat membangun Hotel. Karena pemegang ijin itu berharap harga tanah naik dan menjual kembali, dan demikian seterusnya seperti lingkaran setan.

Akibatnya investor yang benar benar serius mau membangun di NTB akan berhadapan dengan “investor calo tadi “ dengan menawarkan lahan tersebut dengan harga yang tidak masuk akal, sehingga para investor takut dan kabur dari NTB.

Apa sikap Gubernur atau Pemda NTB ? Tentunya jika tanah yang diperoleh oleh investor itu diperoleh dari masyarakat melalui perjanjian jual beli, maka Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa, karena hubungan hokum yang terjadi adalah antara “ privat dengan privat “.
between private and private atau antara perusahaan dengan perusahaan (corporate to corporate ). Tapi jika lahan yang diperjanjikan itu adalah lahan Pemerintah atau Hak Pengelolaan Lahan yang dimiliki Pemerintah kemudian diperjanjikan dengan Perusahaan dalam kosep kejasama pengelolaan lahan dalam bentuk “ Build Operate Tranfer “ atau bentuk lainnya sebagaimana yang banyak terjadi di NTB, apa sikap Pemerintah Daerah ( Gubernur/DPRD) jika Pengusaha itu “cendra janji , berbohong, wanprestasi “ yang merugikan pemerintah ?
Apa hanya melongo ?

Baca Juga :  MUI Jadikan NTB Pilot Project Gerbang Esa dan KIH

Kemudian Menyaksikan Pemda Yang Bingung ?

Saya tidak bermaksud mengajari atau menggurui Gubernur, Bupati atau DPRD di NTB tentang hokum yang berkaitan dengan ‘ perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga “, tidak pula meminta beliau beliau membaca UU No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah ( PP) No.84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara, PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Mendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tentu yang paling penting Peraturan Daerah Provinsi NTB No 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, mustahil yang mulia Gubernur dan DPRD tidak tahu….! Sebab saya tahu benar bahwa gubernur NTB yang sekarang maupun yang dahulu adalah para doktor, begitupula Kabag Hukum –Kabag Hukumnya juga banyak yang doktor.

Yang saya ingin soroti bagaimana orang orang hebat di Pemerintahan dan di Legislstif terlihat bingung dan “ bloon “ ketika” menghadapi investor yang nakal bahkan “ kurang ajar “ dalam melaksanakan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan Swasta (Investor ).

Saya ambil satu contoh adalah , Perjanjian Kerjasama Kontrak Produksi antara Pemerintah Daerah NTB ( Gubernur) dengan PT.GTI yang dibuat tahun 1995 tanggal 12 April 1995 No. 1 Tahun 1995/ No.01/IV/GTI/1995. Dalam Perjanjian itu disepakati bahwa Pemerintahan Daerah memberikan Hak Pengelolahan Lahan dalam bentuk HGB kepada PT.GTI yaitu tanah di kawasan Gili Terawangan seluas 65 Ha, kemudian Pihak PT.GTI berkewajiban membangun hotel terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Setujui Tiga Usulan Proyek Nasional Untuk NTB Tahun 2021

Perjanjian itu berlangsung selama 70 tahun dengan harapan dengan diberikannya Hak Pengelolan Kontrak Produksi itu maka perkembangan pariwisata di NTB akan berkembang dengan pesat, disamping akan memberikan penambahan Pendapatan Asli Daerah NTB.

Namun apa yang terjadi, sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini ( sudah 24 tahun) ternyata PT.GTI menghilang atau tidak membangun, dan akhirnya seluruh tanah itu dikuasai oleh masyarakat (beranak pinak), membangun perumahan, membangun Penginapan ( home stay), Villa dan lain lain yang membawa keuntungan bagi masyarakat.

Sehingga Kemudian sekonyong konyong mahluk yang bernama PT.GTI itu datang setelah 25 tahun menghilang, setelah lahan dikuasai rakyat, setelah rakyat mendiami dan mengelola tanah tersebut. Dan sombongnya lagi PT.GTI ingin memaksa pemerintah daerah “ memaksa rakyat “ keluar dari tanah itu. Dan anehnya lagi Pemda NTB “ kebingungan “ menghadapi PT.GTI seolah olah yang dating malaikat IZRAIL yang akan mencabut nyawa…sehingga Pemda plonga plongo tidak mampu berbuat dan tegas menghadapi PT.GTI.

Padahal jika saja Pemda NTB cerdas dan tegas dengan berpegang pada Perjanjian Tahun 1995, maka jelas PT..GTI telah melakukan wanprestasi (cidra janji) maka perjanjian itu tinggal dibatalkan saja . Apalagai ada PP No.11 Tahun 2010 yang melindungi pemerintah daerah terhada Investor yang memegang HGB tapi dalam waktu 2 tahun tidak membangun , maka mereka dianggap terindikasi menelantarkan tanah dan HGB dapat dibatalkan.

Baca Juga :  Wagub Optimis Desa Wisata Tetebatu Menjadi Desa Wisata Terbaik Dunia

Apalagi ?

Anehnya lagi, DPRD- NTB sama sekali tidak pernah terdengar gaungnya mengkrtitisi persoalan ini, padahal dalam norma hokum mengatakan bahwa kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga harus persetujuan DPRD, maka DPRD –NTB tentunya harus mngontrol pelaksanaan perjanjian itu, bukannya jalan jalan keluar negeri.

Banyak masalah di NTB yang perlu control legislative yang lebih penting, ketimbang ke Turki.

Dicari Gubernur Yang Berani dan DPRD Yang Punya Nyali Menghadapi persoalan invenstor nakal tersebut , apa sikap Pemerintah ?

Menurut saya dibutuhkan Gubernur yang berani dan punya nyali untuk menyatakan perjanjian itu harus dibatalkan, dan kemudian lahan itu diserahkan kepada masyarakat dengan membenttuk badan hokum koperasi oleh masyarakat yang mendiami lahan tersebut.

Itulah fisolofi sesugguhnya dari hakikat hokum agrarian atau hokum pertanahan yang bertujuan sebesar besar kemakmuran rakyat.

“Begitupula, saatnya anggota DPRD NTB unjuk gigi membela rakyat jelata agar lahan lahan yang diterlantarkan investor dialokasikan kepada rakyat NTB yang jujur, ketimbang diberikan investor yang “ menipu”.

Stop jalan jalan ke luar negeri.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments