Diduga Mencuri PS4, Akhirnya Diamankan Polsek Ampenan
Terjemahan

AmpenanNews. Diduga Mencuri PS4 Slim di salah satu Rental PS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, MF, Pria 23 tahun, Mahasiswa, alamat Kota Bima terpaksa diteriakin Maling oleh Pemilik Rental dan diamankan oleh warga sekitar.

Peristiwa tersebut berdasarkan pemilik PS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan dan terduga diserahkan ke Polsek Ampenan untuk diamankan bersama barang bukti berupa PS 4 Slim dan Sepeda Motor yang digunakan terduga.

Dalam keterangan ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK saat Konferensi pers yang didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faesal Afrihadi SH di Mapolsek Ampenan, (26/12/2022).

Syarif mengatakan, terduga Pelaku seorang diri datang ketempat Rental. Pelaku datang ketempat Rental langsung mengangkat PS4 Slim tersebut.

Baca Juga :  Gelar Patroli Blue Light, Polda NTB Antisipasi Kamseltibcarlantas

Kemudian Dipergok oleh pemilik Rental (Korban), karena itu terduga meletakkan kembali PS tersebut dan terduga langsung hendak kabur, akan tetapi diteriakin Maling oleh Korban sehingga warga sekita keluar dan turut mengamankannya.

Ada indikasi pencurian menurut syarif, yang dilakukan terduga karena terduga pada saat datang ketempat PS tersebut Sepeda motornya dalam keadaan kunci tetap tercantol di sepeda motor, terduga langsung masuk dan mengangkat PS tersebut setelah sebelumnya mencabut cok – cokannya terlebih dahulu.

“Atas Laporan Korban Petugas Polsek Ampenan langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga,”jelasnya.

Pernah menjadi Kapolres Dompu Polda NTB tersebut kemudian menceritakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Polsek Ampenan.

Baca Juga :  Aku Wanita Bahagai Bahas Internet Sehat

“Terduga memang tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan analisa Penyidik terdapat indikasi melakukan pencurian. Oleh karena kepergok Terduga mengembalikan dan tidak mengaku ingin mencuri PS tersebut. Akan tetapi jika korban tidak melihat maka kemungkinan besar PS tersebut akan di bawa kabur,”urai Syarif.

Berdasarkan hasil tes urine, Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi bahan mengandung jenis narkotika.

“Terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, dan data ini akan dikembangkan, Meski tidak mengaku, namun dari data penyidikan terduga terindikasi ke arah pencurian di maksud,”jelasnya.

Atas perbuatan terduga pelaku dan peristiwa tersebut maka, terduga akan  dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments