Kontraktor Pelaksana Proyek Rehab Dermaga Labuhan Haji Dikenai Denda
Terjemahan

AmpenanNews. Kontraktor pelaksana proyek rehab kelengkapan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, dikenai denda keterlambatan selama 14 hari kedepan akibat tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

Diberlakukannya denda keterlambatan selama 14 hari kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut, juga dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Ahmadul Hadi.

“Ya ini kami sedang rapat dengan pengawas dari kementerian. Kami kenakan denda keterlambatan kepada perusahaan hingga 14 hari kedepan sejak selesai kontrak pekerjaan pada 11 November 2022 lalu” bebernya saat dikonfirmasi melalui via WA, Kamis (Kamis 17/11/2022).

Kembali dijelaskan Ahmadul Hadi, adapun item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan oleh kontraktor pelaksana pada pekerjaan kelengkapan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji yaitu pemasangan lampu mercusuar.

Baca Juga :  Eksekusi Perjanjian Mata Air Ambung, Pemkab Lotim Tunggu Jawaban BPKP NTB.

“Hanya pengadaan lampu suar dermaga, informasi nya pengiriman dari Australia” katanya.

Ahmadul Hadi, juga menegaskan apabila kontraktor pelaksana proyek tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama 14 hari kedepan pihaknya akan melakukan upaya lain.

“Soal itu akan dilaksanakan rapat untuk membahas langkah selanjutnya” ringkas Ahmadul Hadi.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments