AmpenanNews. Berdasarkan informasi warga NTB, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Ringkus 13 orang tersangka dengan barang bukti 66,5 gram Narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp.21.906.000,- dua diantaranya residivis dengan kasus yang sama.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, SiK bersama Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, SiK., MIK. dalam konfrensi pers di command centre Polda NTB, pada hari Rabu 26/10.
“dari 13 orang tersangka, 10 orang pria dan 3 orang wanita, kemudian dari semua tersangka tersebut, 2 diantaranya residivis kasus yang sama berinisial AG dan MBY,” tutur Kabid Humas.
Sementara itu Dirresnarkoba menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara , ada di Kota Mataram, 5 kasus dan Bima Kota, satu kasus dari keseluruhan kasus 2 diantaranya resedivis kasus yang sama tahun 2017.
” dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka melalui gelar perkara, maka 13 tersangka, disangkakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi.
Kemudian Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan bahwa terkait data rehabilitasi para pengguna pada saat tertangkap tangan, yang bersangkutan yang memiliki dibawah 1 gram sabu dan dinyatakan positif yang dilakukan terhadap 12 orang pada bulan september.
” ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, penempatan penyalahguna ataupun korban penyalahguna ataupun pecandu narkotika, memiliki dibawah 1 gram,” pungkasnya.
Kembali mendasari lagi dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan berkeadilan restoratif, disana terdapat urutan kepemilikan barang dan tertangkap tangan dibawah batas yang sudah ditentukan maka diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi.
lebih lanjut terkait dengan konfrensi pers tersebut dapat di lihat di channel kami di