AmpenanNews. Seorang Pria paruh baya di Mataram kembali berurasan dengan Polresta Mataram karena tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.
Ditangkapnya pria paruh baya bernama WP, pria 58 tahun, Alamat KTP, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim,(20/08).
Kadek menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.
“Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,”jelas Kadek.
Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.
Dari keterangan tersebut tim opsnal memburu sdr WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.
“WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,”jelas Kasat.
Kasat menyampaikan bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua.
Namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya.
Dari informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah dua kali berkasus dan di proses di polisi, yang pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses saat ini.
“Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,”beber Kadek.
Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.
“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,”jelasnya.
Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara.