Laporan Banggar DPRD Loteng Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2021
Terjemahan

AmpenanNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk mendengar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Loteng, yang sebagai juru bicara Banggar H. Kelan menyebutkan bahwa, Ranperda ini merupakan salah kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2026.

Selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Badan Anggaran sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang ditugaskan khusus melaksanakan tugas fungsi di bidang penganggaran (budgeting), telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 17 Juni 2022.

“Dalam kurun waktu tersebut, Badan Anggaran telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan mulai dari pengkajian secara internal, rapat konsultasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah untuk mengetahui realisasi anggaran beserta kendala- kendala yang dihadapi,” Sebut Kelan, Senin (20/6/22).

Adapun beberapa yang menjadi hasil pembahasan Badan Anggaran, lanjut Kelan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat kami sampaikan sebagai berikut.

Pertama, Struktur umum APBD Tahun Anggaran 2021. Pada tahun anggaran 2021, pemerintah kabupaten Lombok Tengah mencatatkan total pendapatan sebesar Rp.2.109.739.782.960,12. Realisasi tersebut lebih rendah dari target pendapatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.2.190.126.691.951,00.

Realisasi pendapatan tersebut setara dengan 96,33% dari total pendapatan yang ditargetkan. Adapun realisasi belanja dan transfer pada tahun anggaran 2021 yaitu Rp.2.118.548.957.565,49. Realisasi belanja tersebut setara dengan 87,26% dari target belanja yang ditetapkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.2.427.774.165.724.

“Selisih realisasi belanja dibandingkan dengan anggaran belanjanya sebesar Rp.309.225.208.158,51. Rendahnya realisasi belanja dan transfer utamanya disebabkan; belum cairnya rencana pinjaman daerah sebesar 200 milyar yang menyebabkan rencana belanja jalan-irigasi juga tidak bisa direalisasikan,” ujar Kelan dihadapan Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah.

Adapun pembiayaan netto pada APBD Tahun 2021 dibukukan sebesar Rp.37.802.466.241,36. Dengan demikian SILPA pada tahun anggaran 2021 berjumlah sebesar Rp.28.993.291.635,99. Badan Anggaran berpendapat bahwa dari sisi tren, jumlah pendapatan, belanja dan transfer pada tahun anggaran 2021 belum mampu melampaui jumlah pendapatan, belanja dan transfer pada tahun anggaran 2019 atau sebelum datangnya wabah Covid-19 yang mampu mencapai angka 2 triliun 148 milyar lebih, sehingga peluang perekonomian baru seperti pelaksanaan WSBK pada akhir tahun 2021 belum sepenuhnya menutup kerugian ekonomi akibat datangnya Covid- 19.

“Poin kedua, Penilaian terhadap realisasi pendapatanPada tahun anggaran 2021, pemerintah kabupaten Lombok Tengah mencatatkan total pendapatan Rp.2.109.739.782.960,12. Realisasi tersebut lebih rendah dari target pendapatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.2.190.126.691.951,00,” ucap Kelan.

Realisasi pendapatan tersebut, lanjut kelan, setara dengan 96,33% dari total pendapatan yang ditargetkan. Capaian pendapatan tersebut bersumber dari capaian realisasi PAD sebesar Rp.163.077.512.900,58, atau setara dengan 79,29%, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.144.645.707.206,54, atau setara dengan 91,79 % dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp.1.802.016.562.853,00, atau 98,64% dari target yang ditetapkan.

“Dari tiga sumber pendapatan daerah tersebut, sumber pendapatan yang capaian realisasinya rendah yaitu PAD yang hanya mencapai 79,29% dari target. Jika dilihat dari trend realsiasi PAD dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, total pendapatan daerah tertinggi berhasil dibukukan pada tahun anggaran 2019 yaitu sebesar 2 triliun 148 milyar lebih,” lanjut Politisi Partai Golkar itu.

Kemudian, Capaian tersebut didukung dengan realisasi PAD yang mencapai 204 milyar dan dana transfer yang mencapai 1 triliun 844 milyar. Badan Anggaran berpandangan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah perlu secara sungguh-sungguh memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi dengan kehadiran berbagai event internasional yang digelar di Sirkuit Internasional Mandalika.

Baca Juga :  DPRD Loteng Lantik M. Taufiq Syamsuri Sebagai Pengganti Almarhum H Muhdan Rum

Pemanfaatan itu diwujudkan dengan menyiapkan masyarakat beserta ragam destinasi wisata, sehingga kita tidak hanya sekedar menjadi tuan rumah, namun manfaat ekonominya juga harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pemerintah Lombok Tengah.

Pada tahun anggaran 2021, dari empat sumber PAD Kabupaten Lombok Tengah, realisasi pajak daerah sebesar Rp.66.526.039.370,55, atau setara dengan 85,15% dari target, realisasi retribusi daerah sebesar Rp.16.682.948.506,17, setara dengan 57,17%, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.8.409.991.406,79, setara dengan 96,4% dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.71.458.533.617,07.

Rendahnya realiasi sumber-sumber PAD perlu dievaluasi lebih dalam agar pada tahun anggaran mendatang, kinerja pemerintah bisa ditingkatkan. Adapun rincian dari masing-masing sumber pendapatan daerah dapat kami sampaikan seperti, pertama melalui pajak daerah yang 11 objek pajak daerah, 5 objek pajak daerah realisasinya diatas 100% dari target yang ditetapkan yaitu pajak hiburan, pajak
reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan BPHTB.

Satu- satunya objek pajak daerah yang realisasinya dibawah 40% dari target yaitu pajak hotel. Adapun pajak lainnya kisarannya antara 60%t-90% dari target. Terkait dengan realisasi pajak daerah pada tahun anggaran 2021, ada sejumlah catatan penting yang patut untuk diperhatikan. Yakni, ingkat realisasi pajak hotel sangat rendah yaitu 38,79%.

“Dari target yang ditetapkan sebesar 5,9 milyar; jumlah pajak yang berhasil terkumpul sebesar 2,2 milyar. Jika dibadengan daerah tetangga kita Kota Mataram, pada tahun yang sama berhasil meraup pajak hotel sebesar 17,3 milyar, perolehan itulebih tinggi dari target 2021 sebesar 15 milyar,” tukas Kelan.

Kemudian, Pelampauan realisasi pajak hotel di Kota Mataram diyakini karena perhelatan WSBK Mandalika pada November 2021. Keuda, Sebagai kabupaten yang menjadi “pemilik sirkuit MotoGP”, maka pemerintah daerah Lombok Tengah perlu secara sungguh- sungguh untuk mendorong investasi di bidang perhotelan sehingga mampu menambah jumlah hotel, kamar beserta kenyamanan wisatawan agar betah menginap dan berbelanja di Lombok Tengah.

Ketiga, Realisasi pajak hiburan yang melampui 1000 persen lebih ditopang oleh penyelenggaraan WSBK yang berkontribusi 2,6 milyar. Adapun sumber pendapatan dari pajak hiburan lainnya masih belum optimal. Keempat, Pelampauan pajak reklame dari target untuk 2 tahun berturut- turut menunjukkan potensi pendapatan dari objek pajak ini yang cukup besar.

Dengan berkembangnya kawasan Mandalika secara khusus dan kabupaten Lombok Tengah pada umumnya, maka pemerintah Lombok Tengah perlu mempertimbangkan spot-spot baru sebagai objek pajak reklame ini. Keliama, Realisasi pajak parkir masih rendah yaitu 62,16% dari target sebesar 2 milyar. Rendahnya realisasi pajak parkir salah satunya disebabkan karena penerapan Perda tentang perparkiran yang lemah.

“Misalnya kawasan pertokoan Monster di Praya ditetapkan sebagai salah satu objek pajak parkir, namun perolehan pajaknya masih menggunakan pendekatan retribusi, dengan menaksir seberapa besar lokasi tersebut sanggup memberikan kontribusi
parkir. Sebagai kawasan pertokoan yang cenderung tertutup, maka penyediaan sarana-prasarana parkir dapat diupayakan untuk mengoptimalkan pajak parkir dari seluruh pengguna lahan parkir,” kata Kelan.

Keenam, Realisasi pajak sarang burung walet sebesar 13 juta rupiah dinilai masih sangat rendah. Besaran tarif pajak sarang burung walet yaitu 10% dari nilai jual sarang burung walet. Jika perolehan pajak sarang burung walet sebesar 13 juta rupiah, berarti nilai jual sarang burung walet selama setahun di kabupaten Lombok Tengah hanya berjumlah 130 juta rupiah.

“Hal ini patut untuk kita cermati bersama mengingat pertumbuhan usaha burung walet di Kabupaten Lombok Tengah akhir-akhir ini cukup pesat bahkan telah telah mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi Pajak Sarang Burung Walet sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus dapat menyumbang PAD,” ucap Kelan.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif CHT Diharapkan Untungkan Petani

Hasil pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Sampai akhir tahun anggaran 2021, sebanyak 160,7 milyar uang telah diinvestasikan melalui 5 BUMD, yaitu PDAM (87,4 milyar), Bank NTB (60 milyar), BPR NTB (12,2 milyar), Jamkrida NTB (1 milyar) dan PT Lombok Tengah Bersatu. Badan Anggaran berharap agar potensi
PAD dari pengelolaan BUMD dapat lebih ditinkatkan sehingga realisasinya dapat lebih optimal sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2017 dimana kontribusi BUMD dapat mencapai angka 12,6 milyar lebih.

Dalam rapat paripurna itu juga mebahas Secara umum, realisasi retribusi daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar 16,6 milyar atau sekitar 57,17% dari target yang ditetapkan pada APBD 2021 sebesar 29,1 milyar. Dari sisi tren, realisasi retribusi pada tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya; namun tren peningkatan realisasinya pada tahun 2021 hanya 2,63 %.

“Padahal momentum perekonomian yang bisa menjadi sumber pertumbuhan retribusi pada tahun 2021 cukup banyak, antara lain penyelenggaraan WSBK Mandalika, keberadaan beberapa pasar baru di Lombok Tengah, dan semakin membaiknya perekonomian pada tahun 2021,” sebut Kelan.

Sumber lain-lain PAD yang sah, Secara umum, realisasi lain-lain PAD yang Sah pada tahun anggaran 2021 sebesar 71,4 milyar atau sekitar 79,72% dari target yang ditetapkan pada APBD 2021 sebesar 89,6 milyar. realisasi lain-lain PAD yang sah pada tahun 2021 berkurang drastis dari 124,3 milyar pada 2020 menjadi 71,4 milyar pada 2021.

Selanjutnya dana transfer. Total pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer sebesar Rp.1.802.016.562.853 atau setara dengan 85,41% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan ketergantungan pemerintah daerah yang masih sangat tinggi terhadap sumber-sumber pendapatan dari luar. Pemerintah perlu berupaya untuk menemukan sumber-sumber pendapatan mandiri untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Digambarkan juga retrebusi daerah Secara umum, realisasi retribusi daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar 16,6 milyar atau sekitar 57,17% dari target yang ditetapkan pada APBD 2021 sebesar 29,1 milyar. Dari sisi tren, realisasi retribusi pada tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya; namun tren peningkatan realisasinya pada tahun 2021 hanya 2,63 %.

Padahal momentum perekonomian yang bisa menjadi sumber pertumbuhan retribusi pada tahun 2021 cukup banyak, antara lain penyelenggaraan WSBK Mandalika, keberadaan beberapa pasar baru di Lombok Tengah, dan semakin membaiknya perekonomian pada tahun 2021.

PAD lain lain yang sah, Secara umum, realisasi lain-lain PAD yang Sah pada tahun anggaran 2021 sebesar 71,4 milyar atau sekitar 79,72% dari target yang ditetapkan pada APBD 2021 sebesar 89,6 milyar. realisasi lain-lain PAD yang sah pada tahun 2021 berkurang drastis dari 124,3 milyar pada 2020 menjadi 71,4 milyar pada 2021.

Total pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer sebesar Rp.1.802.016.562.853, atau setara dengan 85,41% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan ketergantungan pemerintah daerah yang masih sangat tinggi terhadap sumber-sumber pendapatan dari luar. Pemerintah perlu berupaya untuk menemukan sumber-sumber pendapatan mandiri untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Adapun sumber lain PAD, Selain mendapatkan PAD, dana transfer dari pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten Lombok Tengah juga memiliki sumber pendapatan dari hibah dan pendapatan lainnya. Pada tahun 2021 jumlah hibah yang berhasil dikumpulkan sebanyak 10,2 milyar, dan pendapatan lainnya seperti Dana BOS untuk SD-SMP maupun yang lainnya mencapai 134,4 milyar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lombok Tengah Apresiasi Pemkab yang Raih WTP 11 Kali

Dana Belanja tranfer daerah, Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Belanja operasi digunakan untuk operasional dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah dalam pembangunan seperti belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah dan bantuan sosial.

:Nilai manfaat dari belanja tersebut dirasakan dalam satu tahun anggaran. Adapun belanja modal nilai manfaatnya dapat dirasakan lebih dari satu tahun anggaran seperti tanah, peralatan, bangunan gedung, jalan maupun belanja berupa aset tetap lainnya,” jelas Kelan.

Adapun transfer daerah terdiri dari transfer hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan. Transfer hasil pendapatan merupakan bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi seperti perintah yang tertuang pada UU Desa, sedangkan transfer bantuan keuangan adalah transfer atas alokasi dana desa yang secara proporsional diambil dari 10% dana
perimbangan minus DAK pemerintah daerah beserta dana desa yang singgah di rekening pemerintah kabupaten.

Realisasi Belanja dan transfer daerah pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp.2.118.548.957.565,49, atau setara dengan 87,26% dari target. Beberapa objek belanja dan transfer yang realisasinya sangat rendah yaitu belanja jalan dan irigasi yang semula ditargetkan 227,4 milyar hanya terealisasi sampai akhir tahun anggaran 2021 sebesar 26,7milyar atau 11,75%. Selain belanja jalan dan irigasi, objek belanja lainnya yang realisasinya masih rendah yaitu belanja tidak terduga yang mencatat realisasi sebesar 6,9 milyar yang setara dengan 31,47% dari target.

Dari sisi proporsionalitas belanja, porsi belanja operasi sebesar 73,19%, adapun proporsi belanja modal hanya 10,66%, dan belanja tidak terduga sebesar 0,33%. Adapun untuk transfer, proporsi transfer bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 0,35% dan transfer bantuan keuangan sebesar 15,47%.

Dengan memperhatikan rasio belanja operasi 73,19%, dengan rasio belanja modal 10,66%; maka hampir 73% belanja pemerintah daerah habis digunakan untuk keperluan dengan nilai manfaat satu tahun, adapun proporsi belanja yang nilai manfaat belanja itu melampui satu tahun anggaran (belanja modal) hanyalah sebesar 10,66%. Dilihat dari sisi tren sejak tahun anggaran 2017, realisasi tertinggi untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2019 sebesar 2,195 triliun.

“Yang patut untuk diwaspadai yaitu kecendrungan peningkatan belanja operasi, bahkan pada tahun anggaran 2021 jumlah belanja operasi adalah yang tertinggi dalam 5 (lima) tahun terakhir; sementara itu belanja untuk kepentingan publik (belanja modal), kecendrungannya kurang konsisten,” ujar Kelan.

Untuk pembiayaan, Pada tahun anggaran 2021, realisasi penerimaan pembiayaan berjumlah Rp.57.703.719.489,36, yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.57.680.419.489,36, dan penerimaan kembali pokok investasi sebesar 23,3 juta. Sedangkan rencana pemerintah untuk mengajukan pinjaman senilai 200 milyar belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2021.

Adapun pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran pokok pinjaman jangka panjang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp.19.901.253.248,00. Jika laporan realisasi menggambarkan aktivitas keuangan dalam satu tahun anggaran, maka neraca memberikan gambaran aktivitas keuangan pemerintah daerah sejak “kelahirannya”. Dari sisi neraca terdapat sejumlah informasi yang diperoleh, antara lain.

Pertama, Saldo di kas daerah atau setara kas per 31 desember 2021 berjumlah 30,3 milyar. Kedua, Piutang dari pendapatan daerah meningkat dari 68,1 milyar pada 2021 menjadi 85 milyar lebih. Piutang tersebut bersumber dari tunggakan pajak 69,7 milyar; piutang lain-lain PAD yang sah sebesar 35,1 milyar; dan piutang dari BUMD sebesar 6,4 milyar. Ketiga, Barang persediaan pada akhir tahun anggaran 2021 senilai 81,1 milyar.

“Keempat, jumlah aset tetap pemerintah kabupaten Lombok Tengah per 31 Desember 2021 senilai 3 triliun 162 milyar lebih,” pungkas Kelan. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments