Perda Tentang Disabilitias di Loteng Resmi Sebagai Propemperda Tahun 2022
Terjemahan

AmpenanNews.com – Kini Dewan sudah menyatakan bahwa Perda tentang Penyandang disabilitias sudah masuk sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022.

Setelah Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) berserta Tulus Angen Comunity (TAC), dan sejumlah lembaga lain kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menagih komitmen terkait penggarapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitias di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Jum’at (13/05/22).

Pertemuan tersebut merupakan kali kedua setelah adanya pertemuan pertama pada tanggal 03 November 2021 lalu. Yang mana pada saat itu, anggota DPRD Loteng sepakat untuk merancang perda tentang penyandang disabilitias.

Namun seiring berjalannya waktu, komitmen untuk membuat perda tersebut seolah – olah hilang ditelan waktu. Sehingga, FAKTA RI kembali bersurat untuk meminta agar perda tentang penyandang disabilitias itu digarap secepatnya.

Ketua Umum FAKTA RI Muhanan, SH, menilai bahwa Kabupaten Lombok Tengah saat ini sudah sebagai Kabupaten internasional. Yang mana saat ini sudah menjadi pusat perhatian dunia. Sehingga perda Perlindungan disabilitias ini sangat penting untuk diinisiasi dan dijadikan sebagai prioritas program kerja DPRD.

Baca Juga :  Buntut KSU Rinjani, Ratusan Warga Geruduk BRI Praya

Selain itu, Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu juga kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang sampai hari ini masih memandang para penyandang disabilitias sebelah mata. Padahal lanjut muhanan, dalam undang – undang (UU), penyandang disabilitias ini merupakan rakyat yang harus diistimewakan oleh pemerintah.

“Saya kecewa atas anggapan pemerintah bahwa disabilitias sampai hari ini masih dianggap sebagai pakir miskin. Yang hanya diberikan bansos (Bantuan Sosial) lalu hilang,” kesal Muhanan.

Yang paling ia kesalkan bahwa, satupun fasilitas publik seperti pasar, rumah sakit, puskesmas yang tidak menyediakan sarana terhadap penyandang disabilitias.

“Namun tidak ada satupun fasilitas publik yang ramah terhadap teman – teman disabilitas. Tentu itu sangat zolim bagi kami,” ujar Muhanan.

“Neraka baginya kalau orang zolim yang hanya memandang orang sebelah mata, padahal kita itu semua sama dan semua berpotensi menjadi disabilitias,” lanjutnya.

Muhanan menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengkawal proses pembuatan perda ini. Sampai dapat direalisasi dan disahkan.

“Kami akan mengkawal terus Perda ini sampai terbentuk. Zolim kita yang normal ketika tidak memperjuangkan hak teman teman yang disabilitias, dan sekali lagi orang zolim neraka tempatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  WSBK segera digelar, Angka Positif Covid-19 di NTB terus Meningkat

Kemudian tempat yang sama, salah satu pentolan TAC Lalu Ahmad Patoni, atau kerap disapa Bajang Toni menyebutkan bahwa suluruh Puskesmas baru yang ada di Lombok Tengah tidak ramah terhadap penyandang disabilitias.

Dikatakan, jika pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serius terhadap penyandang disabilitias ada, maka seluruh fasilitas yang ada tidak akan mempersulit para disabilitias untuk mengaksesnya.

“Semua bangunannya itu tidak ada yang ramah terhadap penyandang disabilitias, buktinya toiletnya saja tidak bisa masuk kursi roda, dan para penyandang disabilitias ini harus merangkak jika masuk,” sebut Bajang Toni.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra, mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong dan mengkawal penggarapan Perda tersebut. Ia juga komitmen agar Perda itu dijadikan sebagai prioritas Komisi IV pada tahun ini.

“Saya akan kawal betul perda ini agar dijadikan sebagai program prioritas kami di Komisi IV,” katanya.

Disatu sisi, anggota Dewan yang kerap disapa Bajang Bagus ini juga menyayangkan banyak fasilitas umum di Lombok Tengah yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitias. Sehingga, dengan adanya Perda itu nantinya ia harapkan dapat menjadi acuan pemerintah dalam membuat keputusan maupun membuat pembangunan.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Ingatkan Dansatgas Tepati Waktu Program TMMD ke 106

“Saya sangat prihatin dengan tidak adanya perda disabilitias ini. Dan kalau perda ini sudah terbentuk, maka akan menjadi eplementasi kita kedepannya,” ucap Bagus.

Kemudian, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah Mulyardi Yunus, mengatakan bahwa, Perda bagi penyandang disabilitias ini merupakan tugas seluruh stekholder pemerintah.

“Penyandang disabilitias ini bukan hanya menajdi tugas saya (Dinsos) saja, namun ini merupakan tugas kita bersama,” katanya.

Yunus juga menyadari bahwa, semua manusia berpotensi sebagai penyandang disabilitias. Oleh sebab itu, ia sepakat rancangan Perda itu dijadikan sebagai prioritas dan pihaknya berharap dapat tuntas pada tahun depan.

“Dan memang kita sadari bahwa kita semua berpotensi sebagai penyandang disabilitias. Dan dengan diusulkan sekarang pada tahun 2022, maka perda ini akan direalisasi pada tahun 2023, dan kami akan kawal ini,” imbuhnya.

“Dan saya setuju seribu persen,” pungkasnya. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments