AmpenanNews. Kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi atas dugaan pencurian handphone, di Cakranegara Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah ditutup.
Penutupan kasus tersebut setelah dilakukan penanganan hukum secara Restoratif Justice oleh polisi.
Rabu 27/4/2022, Kapolresta Mataram bersama Kabid Humas Polda NTB mengunjungi rumah keduanya dengan membawakan sejumlah bingkisan lebaran untuk membantu kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh ibu dan anak tersebut.
“kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus ini dengan cara restoratif Justice,* kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Rabu (27/4).
Artanto berharap permasalahan ini tidak terjadi lagi, dan jika terjadi, lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan image negatif di mata masyarakat.
“selalu jaga keluarga kita agar tetap sakinah mawadah warrahmah,” katanya.
Sementara Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM menjelaskan, setelah diketahui bahwa yang mengambil HP milik korban adalah ibu kandungnya, pihaknya langsung meminta agar kasus ini dihentikan.
“saya tekankan bahwa korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil handphon tersebut adalah ibu kandung korban,” jelasnya.
Dijelaskan, penghentian kasus tersebut juga atas permintaan keluarga korban, setelah dia mengetahui bahwa yang mengambil HP tersebut adalah Ibu kandungnya sendiri.
Kejadian pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2021 silam, dan baru dilaporkan sang anak Suhaini (44), warga Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada 23 April 2022.
“Setelah mengetahui ibunya sebagai pelaku pencurian tersbut korban minta kasus tersebut dihentikan,” jelas Kapolres.
Kini, Ibu Kandung Korban, telah kembali kerumahnya dan berkumpul dengan keluarganya.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan anak dan Perempuan yang juga hadir mendampingi Kabid Humas Polda NTB dan Kapolresta Mataram berkunjung ke rumah korban.