Buntut Pemukulan Aktivis, Gabungan LSM NTB Ancam Kepung Kantor Kejati NTB
Terjemahan

AmpenanNews.com – Sejumlah gabungan aktivis atau pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati ) NTB dalam waktu dekat.

Ancaman aksi itu muncul dari buntut tindakan dari pada oknum pegawai kejati NTB yang bersikap reprensif terhadap aktivis dari LSM LAPAS NTB Adi Alfaisal, yang sedang melakukan aksi pada Jum’at, 01 April 2022 siang tadi.

Kordinator aksi Lalu Edy Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi dalam waktu dekat. Aksinya tersebut merupakan bentuk kecaman terhadap kejadian pemukulan masyarakat di gedung kantor Kejati NTB.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat di wilayah NTB agar tidak ada yang kritis, dan mengawasi kebijakan pemerintah dan penegak hukum di NTB.

Baca Juga :  Dorong Digitalisasi UKM Melalui PT. HBM, HIPO Akan Tingkatkan Peluang Ekspor

“Dan jangan sampai dikemudian hari ada masyarakat yang lain di pukuli atau yang dijadikan korban kekerasan ketika mau melakukan aksi,” Ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima AmpenanNews.com, Jum’at (01/04/22).

Sehingga, harapannya kedepan tidak ada lagi tindakan yang serupa di wilayah NTB. Dan ia juga meminta supaya pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum pegawai kejati tersebut.

“Maka harapan kami selaku masyarakat NTB, kedepan Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali di wilayah NTB. Dan kepolisian harus segera menyikapi hal ini,” sambung Lalu Edy Kurniawan.

Ditegaskan, sejumlah LSM, NGO, itu nantinya akan menggelar aksi untuk meminta kepada Pimpinan Kejari supaya menindak secara hukum dan menghentikannya sebagai pegawai.

“Harus diproses secara hukum, dan agar diberhentikan sebagai pegawai juga. Kalai tidak, maka kami akan minta kepala kejati NTB untuk angkat koper dari sini (NTB rednya),” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenkumham dan Pemprov NTB Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM

Tempat terpisah, Ketua LSM LIDIK NTB Sahabudin, yang dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pegawai Kejati NTB terhadap pendiri LSM LAPAS NTB Adi Alfaisal. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut dapat )mencoreng nama baik APH di NTB.

“Kami tegas meninta agar segera diperoses ini, ini sangat tidak mengenakkan hati kami sebagai aktivis di NTB,” Katanya Singkat.

Selain itu, Ketua LSM JATI-NTB Sadam Husen, juga menyampaikan, ada berapa hal yang perlu di pertanyakan atas kinerja Kejati NTB sebagai penegak hukum di NTB. Menurutnya, banyak dugaan kami semua kasus-kasus di NTB ini selesai di bawah meja.

“Seperti dugaan kasus Rumah Tahan Gempa (RTG), Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang sempat kami laporkan sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang di lakukan oleh oknum Kejati NTB,” kata Sadam.

Baca Juga :  Melepas Purnawirawan dan Dirangkai dengan HUT Korem 162 ke 61

Belum lagi lanjut Sadam, soal dugaan kasus Korupsi Benih Jagung yang cukup besar dugaannya kerugian negara pada pengadaan bibit jagung pada tahun 2017 mencapai Rp 25 miliar setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Namun muncul hasil vonis bahwa pengadaan bibit jagung tidak ada temuan kerugian negara, hanya kesalahan admistrasi yang dikatakan oleh Kejati NTB,” sebut Sadam.

“Dan ini saya rasa tidak elok didengar di mata publik, dimana keadilan bagi seluruh rakyat jika perlakuan penegak hukum seperti ini,” Pungkas Sadam.(DI)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments