Pemkab Lotim Maraton Verval Data 142 Ribu PBI JK Non Aktif Untuk Di Reaktivasi
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah berupaya melakukan reaktivasi 142 Ribu PBI JK non aktif. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kab.Lotim Fathurrahman, M.Kes.

Menurut Fathurrahman, dalam upaya reaktivasi 142 ribu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tersebut. Pemerintah Daerah saat ini secara maraton melakukan memperbaikan data bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Yang jelas kita dari Pemerintah Daerah sedang memperbaiki data tentang PBI yang nonaktif ini bekerjasama dengan Capil dan Dinas Sosial. Rencananya akhir Pebruari 2022 terhadap varifikasi dan validasi data sudah dapat diselesaikan kemudian diupayakan untuk didorong ke pusat” ucap singkatnya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/2/22).

Baca Juga :  Pemkab Lotim Terima Bantuan Dari Bank Mandiri

Sementara itu ditempat terpisah, Syahid Romdlan, selaku Sub Koordinator pembiayaan pada Dinas Kesehatan Kab.Lotim, menyampaikan 142 ribu Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ini di nonaktivkan oleh pusat dikarenakan ada permasalahan Adminduk, NIK tidak online dan data ganda.
“Sesuai dengan Permensos ada 142 ribu yang tidak aktif per September lalu, meski demikian, kami terus berusaha untuk melakukan reaktivasi. kami sudah rapat dengan instansi terkait dan langsung dipimpin oleh Sekda. Kita melakukan gerakan yang sangat posesif perbulan Pebruari ini, insyaallah semua permasalahan Adminduk itu akan beres karena itu sudah menjadi kesepakatan. sehingga yang masuk DTKS nanti akan kita dorong kepusat” ucap bebernya.

Baca Juga :  Eks Tambang Di Lotim Diduga Banyak Yang Belum Di Reklamasi

Masih kata Syahid, sembari melakukan perbaikan masalah adminduk. terhadap PBI yang non aktif diupayakan untuk di reaktivasi karena diperbolehkan untuk reaktivasi terutama kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Bagi masyarakat yang non aktif kemudian membutuhkan pelayanan kesehatan silahkan koordinasi dengan dinas sosial untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk reaktivasi kembali. Tetapi itu dikhususkan bagi PBI yang nonaktifnya tidak lebih dari enam bulan terhitung sejak September hingga Maret, kalau sudah lebih dari enam bulan harus di daftarkan ulang menjadi peserta PBI” katanya

Sementara itu terhadap PBI JK yang bersumber dari APBD II, dikatakan oleh Syahid, hingga satu tahun kedepan tidak ada persoalan.

Baca Juga :  Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Nelayan Giatkan Kembali Budidaya Lobster

“Insyaallah dana sudah kita siapkan untuk satu tahun kedepan, sehingga tidak ada masalah bagi 60 ribu 265 jiwa penerima PBI yang dari APBD Kabupaten” singkatnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments