AmpenanNews.com – Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Salah satu akun Facebook yang bernama @Hanafi Ilham itu saat ini sedang diatensi oleh Sat Reskrim Polres Loteng.
Iptu. Redho Rizky Pratama, S.Tr.K. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang dikonfirmasi terkait laporan itu mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait adanya laporan tersebut. Bahkan setelah adanya masuk laporan itu, pihaknya langsung meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor.
‘’sedang kita dalami, kemarin (Hari pelaporan) saksi dari pelapor langsung kita periksa untuk diminta keterangnya,’’ kata Kasat, Jum’at (18/02/22) kemarin.
Kasat juga menuturkan bahwa, akun Facebook yang dilaporkan itu saat ini sudah dihapus, begitu juga dengan komentar yang dilontarkan akun tersebut. Namun dengan adanya laporan itu pihaknya akan tetap mengantensi supaya tidak terjadi sesuatu yang dapat menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat.
Dari sejumlah saksi pelapor yang sudah diminta keterangannya itu, satupun dari mereka tidak ada yang mengetahui siapa pemilik akun tersebut.
‘’kita cari tau juga, dan itu (Komentar) sudah dihapus sama pelakunya, begitu juga dengan akun Facebooknya sudah diilangin (Tidak Aktif),’’ tuturnya.
Diketahui bahwa, komentar pedas dari akun tersebut muncul dari adanya dari unggah oleh akun Lombok Media https://fb.watch/bbxp7M–It/ yang berjudul “Ratusan massa yang tergabung dalam Karang Taruna Kecamatan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa 8 Februari 2022 lalu, melakukan aksi blokir jalan dan membakar ban di depan Sirkuit Mandalika.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) maupun Mandalika Grand Prix Association (MGPA) yang tidak melibatkan pemuda setempat dalam hal pekerjaan ajang MotoGP Mandalika.
Dari postingan akun Facebook Lombok Media tersebut, menuai beragam komentar, positif dan negatif dari pengguna akun Facebook atau “netizen”.
Salah satunya dari akun Facebook yang bernama @Hanafi Ilham, dari komentar itu nampaknya menuai kecaman masyarakat Kecamatan Pujut. Terutama para pihak yang menggelar aksi saat itu.
Akun facebook tersebut menulis komentar negatif kepada masyarakat setempat menggunakan bahasa Sasak Lombok yang bertuliskan sebagai berikut:
“Tain TLE… Jero matik papuk balokn yakn tamak begawean lek sirkuit sik batur2 pujut tie… Skill ndk pade bdoe Ijazah cuma SD teriak2 ingin ikut dilibatkan dlam event moto GP… Puiiiiiiii ndrak ilakm… lk dalam sirkuit penok kanak pujut begawean lgk pade bute tle2 tie… lgk acong2 tie mule arak dengan backing ampokn pade kajuman… tai lah…
Dari komentar pedas akun Facebook tersebut memicu kemarahan pemuda dan masyarakat Pujut. Karena berisikan hinaan dan cacian yang serius terhadap masyarakat Pujut. Untuk itu, masyarakat Pujut bersama dengan KTK Pujut dan Solidaritas Wilayah Intern Mandalika (SWIM) di damping lawyernya memilih untuk melaporkannya ke menempuh Proses Hukum lebih lanjut.
Sementara,Muhanan, SH, Kuasa Hukum pelapor yang dihubungi AmpenanNews.com berharap kepada pihak kepolisian supaya dapat mengungkap pelakunya dengan cepat. Tidak hanya itu, Pengacara kondang Lombok Tengah itu juga sangat percaya kepada alat yang sangat canggih yang dimiliki kepolisian saat ini sehingga dapat mengungkap siapa pelakunya.
“Saya sebagai tim kuasa (Pengacara) sangat percaya kepolisian berkerja dengan profesional, begitu juga dengan alat yang sangat canggih yang dimiliki sehingga dapat menemukan pelaku secepatnya,” pungkasnya.