Free Season MotoGP Usai, Sengketa Lahan KEK masih ada
Terjemahan

AmpenanNews. Pre season telah usai, namun sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan puluhan warga lingkar kawasan Mandalika, menurut Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Djumardin, maaih ada dan memiliki banyak kesamaan. Di mana poin persoalan sesungguhnya bukan antara warga dengan ITDC. Tetapi ada diinternal warga itu sendiri.

Artinya, lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan atau dibayar oleh pihak ITDC kepada warga. Tetapi diklaim lagi oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan yang telah dibayar oleh ITDC tersebut.

“Ini persoalan yang banyak ditemukan dalam sengketa lahan di kawasan The Mandalika,” sebut Djumardin, melalui pers rilis Humas Polda NTB,Senin (14/2) kemarin.

Pihaknya menyarankan kepada warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika agar menuntaskan persoalan diinternalnya terlebih dahulu. Dengan menentukan secara hukum siapa sesungguhnya ahli waris lahan tersebut,

Jika itu masih dalam satu ikatan keluarga. Atau pemilik yang berhak atas lahan tersebut, jika melibatkan orang lain. Apakah warga yang sudah menjual lahan tersebut ataukah warga yang saat ini mengklaim.

Baca Juga :  Terima Kepala BKN, Sekda NTB Promosikan Event WSBK dan MotoGP

“Dan, itu hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama (PA),” sebutnya.

Ini untuk memberikan kepastian dihadapan hukum soal siapa yang berhak atas lahan yang diklaim. Kalau sudah ada ketetapan hukum soal ahli waris atau kepemilikan lahan, barulah warga bisa mengajukan gugatan atau klaim kepada ITDC.

Sehinggw pihak ITDC juga bisa memperoleh kepastian hukum soal siapa sesungguhnya ahli waris atau pemilik sah atas lahan tersebut.

“Yang terjadi selama ini, lahan sudah dibayar ke pihak lain. Kemudian ada pihak yang lain mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan, mengajukan klaim. Secara hukum ini masih belum jelas. Bahkan, kalaupun sampai warga mengajukan gugatan perdata, pasti tidak akan diterima oleh hakim,” jelasnya.

Hal tersebut terbukti, dibeberapa gugatan yang diajukan oleh warga ke Pengadilan Negeri (PN), hakim pasti memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Karena dokumen yang diajukan oleh warga, secara hukum masih lemah.

Baca Juga :  Presiden RI Disambut Hangat Bupati Saat Berkunjung ke LombokTengah

Melalui Tim Ahli Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB ini mengaku, dari 10 obyek lahan yang sudah dan akan dimediasi oleh satgas saat ini, hampir sama persoalannya. Antar warga saling klaim sebagai pemilik atau ahli waris. Dengan sama-sama mengajukan dokumen yang sama.

Persoalan tersebut tentu tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Harus melalui proses hukum di pengadilan. Supaya ada ketetapan hukum soal siapa yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut.

“Kalau persoalan ini sudah tuntas, maka akan lebih mudah berurusan dengan pihak ITDC. Karena pihak ITDC sesungguhnya hanya dalam posisi menunggu saja,” tambahnya Djumardin.

Sama juga disampaikan Prof. Dr. H. Zainal Asikin. Menurut Penasehat Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB tersebut, mediasi penyelesaian lahan tidak akan bisa tuntas kalau para pihak belum jelas. Dalam artian, masih ada persoalan dari sisi warga. Karena dalam hal ini warga sama-sama memiliki dokumen pendukung.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Bersiap - Siap Sambut Musim Hujan

“Jadi persoalan siapa yang berhak atas lahan tersebut harus tuntas dulu. Dan, itu hanya bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Kalau persoalan tersebut sudah tuntas, maka baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya dengan ITDC. Dan, dalam hal ini ITDC pasti akan terbuka terhadap semua gugatan atau klaim dari warga,” tandasnya.

Perlu diketahui Tim Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah
di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, diantaranya, Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, S.H.,S.U,.
Kombespol Awan Hariono, S.H.,S.I.K.,M.H, H.
H. Ahsanul Halik, S.Sos.,M.H,
L. Rudy Gunawan, S.H,
Supriyadi, S.SiT.,M.AP,.
Ir. Lalu Suharli,
Muhammad Shaleh Basyarah, S.H.,M.H., Dedy Dilianto, S.H.,
Ihsan Asri, S.H.,
Akbp. Hery Indra Cahyo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Joko Tamtomo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Abdul Haris, Redho Rizki Pratama, S. Tr. K, .
Virziawan Septianto, S.T.K.,
Wahyu Amri, Zainudin,
H. Herman Edy, S.H.,M.H,
Bq. Elny Susanti,
Marsoan, S.H,
Aang Rizal Zamrony, S.H.,M.H,
Ari Wahyuddin, S. STP.,MM, dan
Yudha Prawira Dilaga, S.H.,M.H.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments