AmpenanNews. Tercatat 1.434 janda baru karena angka perceraian di Lombok Tengah sejak bulan Januari sampai pertengahan Desember ini terhitung sangat tinggi. Bahkan, dari 10 (sepuluh) Kabupaten dan kota yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), tercatat Lombok Tengah paling tinggi angka perceraiannya.
Dari data yang diperoleh AmpenanNews, Tercatat sejak bulan Januari sampai Desember tahun 2021 sebanyak 1,434 kasus, yakni cerai talak (Suami yang menggugat) sebanyak 270, dan cerai gugat (Digugat Isteri) sebanyak 1,164 kasus.
Untuk bulan Januari cerai talak sebanyak 35, dan cerai gugat sebanyak 180 kasus. Bulan Februari untuk cerai talak sebanyak 24, dan cerai gugat sebanyak 117 kasus. Bulan maret cerai talak sebanyak 23, dan cerai gugat sebanyak 98 kasus. April untuk cerai talak sebanyak 17, dan cerai gugat sebanyak 64 kasus. Bulan mei mengalami penurunan di cerai talak sebanyak 16, sedangkan untuk cerai gugat 73 kasus.
Sedangkan untuk bulan juni sendiri ada peningkatan pada cerai talak sebanyak 34, dan cerai gugat meningkat derastis menjadi 132 kasus. Untuk bulan juli cerai talak sebanyak 20, dan cerai gugat sebanyak 95 kasus.
Kemudian untuk bulan Agustus cerai talak sebanyak 22, dan cerai gugat sebanyak 85 kasus. Bulan September cerai talak sebanyak 21, dan cerai gugat meningkat menjadi 116 kasus. Bulan Oktober untuk cerai talak sebanyak 31, dan cerai gugat sebanyak 87 kasus.
Sedangkan Bulan November untuk cerai talak sebanyak 21, dan cerai gugat sebanyak 91 kasus. Untuk bulan Desember sendiri sebanyak 6 cerai talak, dan cerai gugat sebanyak 26 kasus.
” Tapi ini masih pertengahan bulan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan untuk akhir tahun ini,” ungkap Salman, Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Praya, Senin (20/12/21).
Selain itu, Salman juga menyebutkan, kalau dilihat dari angka cerai gugat yang jauh lebih besar dari cerai talak, dirinya menyimpulakan ada beberapa faktor penyebab seorang isteri menggugat suaminya, Seperti. Kekurangan ekonomi, kurang kasih sayang dari suami, perselingkuhan, dan ada beberapa faktor lainnya.
” Suamimya merantau terlalu lama itu juga menjadi salah satu alasan,” sebutnya.
Walaupun begitu, sebelumnya pihak pengadilan Agama terlebih dahulu mengupayakan mediasi terlebih dahulu untuk mencegah adanya perceraian ini.
” Setiap ada gugatan kami selalu mengupayakan mediasi dulu, untuk mebicarakan dengan baik baik, kalau sudah tidak bisa maka kita lakukan persidangan,” pungkasnya.