Bangunan Puskesmas Awang Roboh, LIDIK NTB Hearing ke Kejari Praya
Terjemahan

AmpenanNews. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan informasi kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LSM LIDIK NTB), gelar hearing di Kantor Kejaksaan Negeri Praya. Hal itu dilakukan guna mempertanyakan perkembangan kasus Robohnya bangunan Puskesmas Awang, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng). Kamis (28/10/21).

Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin menyebutkan bahwa, Pihaknya sudah melakukan Investigasi terlebih dahulu di Puskesmas awang, dimana pada saat itu.

Menurutnya banyak sekali kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan puskesmas tersebut. Mulai dari kurang spesifikasinya sampai bahan yang digunakan tidak sesuai, sehingga dirinya menduga adanya kerugian negara yang nyata dalam pembangunan Puskesmas itu.

“Setelah kami turun Investigasi di lapangan, banyak sekali kita temukan kejanggalan, sehingga kami menduga adanya kerugian negara,” Ungkap Sahabudin.

Baca Juga :  Kejari Lotim Sebut Peluang Tersangka Baru Kasus Alsintan 2018

Menurut Sahabudin, kedatangannya di kejaksaan pada saat itu untuk memberikan dukungan, serta mendorong kejaksaan untuk segera mengungkap kasus tersebut. Sehingga pihak kejaksaan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Oleh karenanya, sahabudin memberikan estimasi waktu satu bulan kepada kejaksaan untuk melakukan Pemeriksaan, serta mengungkap kasus tersebut sampai tuntas, jika tidak maka LIDIK NTB akan aksi besar-besaran di Kejaksaan Negri Praya.

“kami kasih waktu satu bulan kepada kejaksaan, kalau tidak kami akan datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi,” Ucapnya Tegas.

Kemudian, yang Sahabudin takutkan kepada Kejaksaan, jangan sampai kinerja serta niat baik dari kejaksaan itu terkontaminasi oleh bisik-bisikan luar yang dapat menghambat kinerjanya.

Baca Juga :  Screening HIV/AIDS di Wilayah Kelurahan Cakranegara Utara

Oleh karenanya, sahabudin berharap kepada kejaksaan yang konon bagi sahabudin ialah “wakil tuhan” yang ada di dunia saat ini, untuk sesegera mungkin menyelesaikannya.

“kami di LSM LIDIK meminta kepada Kejari untuk secepatnya mengungkap kasus ini,” Tegas Budin.

Sementara, I Gusti Suda Adnyana,SH. Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Praya mengatakan bahwa, untuk Puskesmas awang sendiri, pihaknya sudah turun ke lapangan, serta sudah dalam tahap penyelidikan, kemudian sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam pembangunan tersebut. Akan tetapi pria yang kerap disapa Suda itu tidak bisa menyebutkan siapa saja yang pernah dipanggil.

” Kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang kami panggil, akan tetapi proses itu sudah kita lakukan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Polda NTB Melakukan Penyemprotan Disinfektan di BIL

Kasi Pidsus itu juga menjelaskan, Semua data berharga dalam proses itu sudah ada dalam genggaman pihak kejaksaan, sehingga data tersebut yang akan menjadi bahan Pemeriksaan yang saat ini dilakukan oleh kejaksaan.

“data kami sudah pegang, saat ini sudah berada di tim Pemeriksaan,” Ujarnya.

Kemudian, Kasi Pidsus itu juga mengatakan, sebagai aparat penegak hukum (APH). Maka pihaknya akan tetap berkerja profesional, dan terbuka dalam menangani peroses tersebut. Sehingga, dengan seperti itu masyarakat akan mengetahui dengan jelas sejauh mana peroses hukumnya.

“dukung kami, kawal kami, suapaya kita sama sama mengetahui,”Pungkasnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments