Sekda Lotim, Komitmen Pemerintah dalam Pencegahan Perkawinan Dini
Terjemahan

AmpenanNews. Komitmen Pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak menjadi hal penting di Kab.Lotim. Di samping itu kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk partisipasi masyarakat dan media juga menjadi syarat lainnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, pada Media Gathering yang digelar Institut KAPAL Perempuan secara daring Senin (16/8).

Sekda menjelaskan, komitmen Pemda Lombok Timur salah satunya ditunjukkan dengan diberangkatkannya 25 Kepala Desa dan 5 orang Camat pada tahun 2019 lalu, sebagai reward atas keberhasilan Kepala Desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai cukup efektif mendorong pembentukan Perdes di Desa-desa lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Musnahkan 3442 Liter Minuman Keras

Hingga pertengah Agustus tercata 236 Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk. Dengan jumlah tersebut, ungkap Sekda, hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki Perdes pencegahan perkawinan usia anak.

Lebih jauh dijelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) no. 41 Tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut. Sinergi dengan media juga disebut Sekda menguatkan fokus Pemerintah terhadap isu perkawinan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tentunya upaya yang dilakukan Pemda tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup atau pun Perdes semata. Karena itu akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perbup maupun Perdes.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Sekda Lantik Kepala Dinas Pariwisata Lotim

Saat ini usia pernikahan yang digariskan undang-undang Perkawinan betul-betul mendapat perhatian. Pengecekan administrasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain pengecekan administrasi dalam sebuah proses perkawinan di daerah ini seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula kartu keluarga dan KTP baru menyesuaikan status baru pasangan pengantin.

Diyakininya pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekda optimis didukung data, sesuai tema kegiatan ini, berbagai upaya yang dilakukan akan menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Media Gathering bertema “Data Mendorong Perubahan, Kekuatan dan Tantangan dalam Pencapaian SDGs Goal 5 di Masa Pandemi COVID-19” tersebut menghadirkan pembicara lainnya yaitu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rohika Kurniadi Sari, Monitoring and Evidance Generation for Change Regional Coordinator, Equal Measure 2030 (EM2030), Aarushi Khanna, serta Koordinator Advokasi dan SDGs Institut KAPAL Perempuan, Justin Anthonie.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Kembali Evaluasi Agen Brilink dan E-warong

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan advokasi berbasis data untuk pencapaian SDGs tujuan 5, diantaranya penghapusan perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments