AmpenanNews. Sosialisasikan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Atas kebijakan transisi atau peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB adakan sosialisasi penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 secara virtual melalui zoom meeting, di Kemenkumham NTB, Rabu (28/07/2021).
Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim, mengatakan penyusunan SKP ini merupakan amanah dari Sekjen untuk menutup SKP terhitung mulai bulan Juni 2021 dan terhitung mulai 1 Juli 2021 harus mulai menyusun SKP sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2019.
Ia mengharapkan seluruh jajarannya dapat mengikuti kegiatan ini dengan cermat agar dapat memahami SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019.
“Dengan waktu yang sedikit ini kita harus sama-sama melaksanakan surat edaran dari Sekretariat Jenderal dengan budaya kita yang cepat, harmonis dan sinergi, kita sama-sama lakukan perubahan,” tutur Rochim.
Sejalan dengan Rochim, Haris Sukamto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga mengatakan, untuk segera menindaklanjuti surat arahan dari Sekretariat Jenderal terkait penyusunan SKP berdasarkan peraturan baru dan mempelajari betul seluruh arahan dari Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Muslim Alibar, selaku narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini.
“Kita harus lakukan langkah-langkah strategis dan tepat supaya penilaian kinerja seluruh pegawai tidak ada yang tertinggal. Kita harus berbenah diri dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dan itu dimulai dari memberikan pelayanan terbaik di internal kita,” kata Haris.
Haris juga mengamanatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengikuti kegiatan dengan seksama agar hasilnya bisa disampaikan kepada pimpinan.
Ia juga berharap agar Kantor Wilayah NTB dapat menjadi contoh bagi Kantor Wilayah lain dalam pelaksanaan PP No.30 tahun 2019 ini dengan melakukan percepatan penutupan SKP dan mempercepat pembuatan SKP baru yang sesuai dengan PP No.30 tahun 2019.