AmpenanNews. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., mengajak pimpinan lembaga penyiaran se-NTB untuk memperbanyak konten positif dalam mengangkat dan mensiarkan program unggulan dan membangun daerah.
“Migrasi tv digital diharapkan menjadi peluang agar memperbanyak konten lokal untuk mensosialisasikan kabar baik tentang NTB,”kata Bang Najm sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB, di sosialisasi dan diskusi “Sharing Session”, Migrasi TV Digital, besutan Diskominfoti dan KPID NTB.
Karena menurut Bang Najm, TV digital memiliki jangkuan yg luas, sehingga lembaga penyiaran mampu menyebarluaskan konten positif dan berkualitas tentang program NTB Gemilang.
Selain itu, untuk mempercepat migrasi ke TV Digital juga merupakan tugas bersama semua pihak. Lebih-lebih peran pemerintah baik pusat, daerah dan KPID serta lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi dan literasi tentang keunggulan tv digital di banding analog.
“Ayo, kita bersama-sama memperbanyak konten positif, searah dengan pemerintah daerah, begutu juga untuk mengangkat dan mensiarkan program unggulan dan membangun daerah.”ajak Bang Najm.
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, bahwa yang paling utama dalam tv digital diera saat ini adalah kontennya.
Menurutnya, lembaga penyiaran didaerah dapat berkolaborasi dan berkomitmen dengan daerah mensiarkan konten-konten lokal yang baik tentang program dan pembangunan daerah.
“Bang Najm dan pimpinan lembaga penyiaran harus duduk bersama dan berkomitmen mengawal konten yang baik tentang daerah,”tegasnya.
Reza juga menjelaskan sistem penyiaran televisi digital memiki siaran digital, yang kualitas gambar dan suara yang diterima jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.
Berdasarkan peraturan jelas Reza, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya, dimana batas waktu seluruhnya tidak melewati tanggal 2 November 2022, pukul 24.00 Wita dengan beberapa tahapan.
“Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat masuk pada tahap ke III yaitu tanggal 31 Maret 2022, pukul 24.00 Wita, batas migrasi tersebut, sistem penyiaran televisi digital memiki siaran digital, yang kualitas gambar dan suara yang diterima jauh lebih baik dibandingkan siaran analog.”tutupnya.