Wakapolres Lombok Utara Pantau Situasi Objek Wisata di KLU
Terjemahan

AmpenanNews. Wakapolres lombok utara pantau situasi objek wisata di KLI menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini.

Banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata untuk liburan, termasuk salah satunya yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Untuk mengantispasi kerumunan dan kepadatan di lokasi obyek wisata yang di KLU, Kapolres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah SH melalui Wakapolres Lotara Kompol Setia Wijatono SH mengambil langkah-langkah antisipasi.

Melalui Posko utama untuk masing-masing Kapos Pam dan Kapolsek untuk mendata dan melaporkan perkembangan situasi di obyek wisata yang ada di wilayah hukum masing-masing, Minggu (16/05).

Di dampingi Kabag Ops Polres Lotara Kompol I Ketut Mas Mertayasa SH dan Kasi Propam Ipda Mulyadi, Wakapolres Lotara Kompol Setia Wijatono SH mengunjungi setiap titik lokasi guna mengecek kesiapan personil di lapangan.

Baca Juga :  Tim Penilai Internal Mabes Polri Lakukan Penilaian WBK dan WBBM

Wakapolres Setia Wijatono SH menyampaikan kepada awak media hari Minggu ini dimungkinkan warga masyarakat lokal akan mengunjungi obyek wisata dan tidak menutup kemungkinan ada juga para pemudik juga ikut berwisata.

“Hal ini merupakan kerawanan tersendiri penyebaran Covid-19, sehingga perlu diantisipasi dan dipantau perkembangannya, terutama jumlah pengunjungnya,” tandas Wakapolres Lotara

Menurut Kompol Setia Wijatono, beberapa obyek wisata yang ada di KLU antara lain, dari Kecamatan Pemenang hingga Bayan seperti Pantai Pandanan, Impos, Teluk Sedayu, Beraringan dan wisata senaru.

“Kita sudah antisipasi dengan menempatkan personil dari TNI dan Satuan Pamong Praja KLU disetiap lokasi guna mengantisipasi lonjakan pengunjung yang berlibur” imbuhnya

Wakapolres juga menegaskan, ada ataupun tidaknya keramaian, personil sudah siap di lokasi.

Baca Juga :  Lebaran Aman, Kapolres Lotara Apresiasi Anggota dan Masyarakat KLU

Namun jika di temukan ada kita akan bantu penerapan sosial distancing dengan memberi imbauan penerapan prokes di lokasi yang di batasi 50 persen saja sesuai Surat Edaran Bupati Lombok Utara SE Nomor : 188.64/102.b/BUP/2021 tentang Pembatasan kegiatan wisata di objek wisata dalam masa pandemi Covid 19 di Kabupaten Lombok Utara tahun 2021.

“Sementara, dari hasil pantauan untuk pengunjung ke objek wisata di KLU masih landai belum ada peningkatan” tutup Wakapolres Lotara ini

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments