Terjemahan

AmpenanNews, Sumbawa Barat – Pemilihan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat di rencanakan pada tahun 2019 ini akan di gelar secara serentak.

Pemilihan Kepala Desa serentak ini untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Desa yang diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs). Ada Pjs yang mengisi posisi Kepala Desa sampai satu tahun bahkan dua tahun sehingga memungkinkan untuk dilakukan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMdes) Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi, MM memastikan bahwa pilkades serentak yang akan diikuti oleh 23 Desa akan direncanakan dalam tahun 2019 ini.

Pihaknya mengaku telah mempersiapkan anggaran di atas 2-3 M untuk pemilihan Kepala Desa secara serentak ini di tahun 2019.

Baca Juga :  Gempabumi Tektonik dirasakan di Pulau Sumbawa

Ia menjelaskan bahwa perintah Pemilihan Kepala Desa ini di biayai oleh APBD sesuai dengan UUD 6 Tahun 2018 tentang Desa.

Desa – desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut adalah Desa yang masa jabatan Kepala Desa akan berakhir pada 2019 ini dan yang saat ini diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Terkait persoalan dasar hukum pemilihan Pilkades ini dimulai dari peraturan daerah dan Perbup nomor 84 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades.

“Bulan ini sudah mulai tahapan persiapan pemilihan kepala desa. Kemungkinan di mulai pilkadesnya bulan Oktober mendatang,” jelasnya.

Ia menambahkan jika sewaktu pemilihan kepala Desa ini ribut maka akan di selesaikan ke panitia pemilihan sengketa dan sudah di bentuk setiap tahunnya.

Baca Juga :  Gempa Tektonik Dirasakan Di Lombok Timur Dan KSB

“Sengaja dilaksanakan tahun ini untuk mengantisipasi masa jabatan Pjs agar jangan terlalu panjang. Selain itu, di tahun 2020 nanti juga akan dilaksanakan Pilkada serentak, sehingga kita antisipasi agar tidak bersamaan,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mengungkap, total anggaran yang diusulkan mencapai Rp 2 miliyar lebih.Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya persiapan, operasional panitia pemilihan di tingkat Kabupaten dan Desa, biaya pengadaan logistik Pilkades.

Undang – undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pilkades dibiayai dengan APBD. Jadi, walaupun setiap Desa memiliki dana desa yang cukup besar namun dana desa tersebut tidak bisa digunakan untuk Pilkades,” tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments