Forta
Terjemahan

AmpenanNews. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Dosen Fakulas Hukum Universitas Mataram, terhadap salah satu mahasiswi mendapat perhatian serius pihak Rektorat Unram. Oknum dosen tersebut bahkan terancam mendapat sanksi dicopot.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. H. Hirsanuddin, S,H., M.H., didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., Senin (20/7), mengungkapkan bahwa kasus yang sedang viral itu sedang dalam pembahasan Dewan Komisi Etik Unram.

“Nanti Sidang Komisi Etik yang akan menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sanksi terberatnya adalah pencopotan atau pemecatan,” ungkapnya.

Dikatakan, Sidang Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram yang diketuai Prof. Dr. Zainal Asikin, SH., S.U., bersama lima anggota Dewan Etik mengagendakan sidang digelar pada Selasa (21/7) besok. Dimana dalam Sidang Etik tersebut akan dihadirkan oknum dosen (terduga), juga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan untuk dikonfrontir.

Baca Juga :  Polda NTB Menyikapi Bencana Non Alam Corona Virus Disease

“Jadi, besok itu Komisi Etik akan bersidang dengan menghadirkan kedua belah pihak. Dimana mahasiswi yang menjadi korban akan memberikan keterangan, sementara dosen yang bersangkutan akan diberikan kesempatan untuk membela diri,” jelas H. Hirsanuddin.

Disebutkan, dari sudut pandang hukum kasus dugaan pelecehan ini masuk ke dalam kategori delik aduan. Artinya, sepanjang tidak ada laporan maka tidak dapat di proses secara hukum. Sedangkan untuk Unram sendiri kasus yang melibatkan dosen ada aturan, yakni Kode Etik Dosen dan Disiplin PNS.

Karena itu, keputusan Sidang Komisi Etik nantinya akan menjadi keputusan resmi Unram, dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Apapun keputusan Sidang Komisi Etik, itulah keputusan Lembaga (Unram, red),” tegasnya.

Baca Juga :  Buka Pendaftaran SIP TA 2021, Kapolda NTB Sumpah 367 Anggotanya

Sementara WR II Unram Prof. Kurniawan menambahkan, kasus yang sedang bergulir itu akan dijadikan bahan pelajaran bersama, agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kasus ini kita ambil hikmahnya. Ke depan, kami akan melakukan antisipasi dengan cara merevisi Standard Operasional Prosedur (SOP) konsultasi mahasiswa, termasuk menambah perangkat CCTV di ruangan dosen,” kata Prof. Kurniawan.

Untuk diketahui, publik Nusa Tenggara Barat dikejutkan dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dosen Fak. Hukum Unram inisial NIN, terhadap mahasiswi bimbingan skripsi inisial YR.

Adapun kejadiannya dilakukan dengan modus konsultasi skripsi, dengan locus ruang Dosen Fak. Hukum Unram. Publik pun mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diungkap tuntas dan transparan. Forta

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments