Terjemahan

AmpenanNews. Sebanyak 76 Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur, dipersiapkan untuk mengikuti Lomba Kampung Sehat menurut Tatanan Baru yang dimana penilaiannya akan dimulai 1 Juli mendatang.

Ini merupakan salah satu keputusan dalam Rapat Evaluasi Pembukaan Destinasi Wisata dan Pelaksanaan Lomba Kampung Sehat yang berlangsung, Rabu (24/06) lalu.

Lomba Kampung Sehat nurut tatanan baru yang digagas Polda NTB ini dimaksudkan merangsang Desa secara mandiri, menggerakkan potensinya agar kurva covid-19 menurun.

Kampung sehat diharapkan menjadi kultur di masyarakat NTB sehingga tidak ada masyarakat yang tidak dapat makan, aktivitas perekonomian kembali menggeliat disertai protokol kesehatan, menurunnya angka kejahatan, dan berujung pada masyarakat Desa yang harmoni.

Baca Juga :  Rektor Universitas Mataram Resmi Buka PKKMB Jalur SNMPTN 2020 via Daring

Desa yang akan mengikuti kegiatan ini sebelumnya akan diberi pembekalan melalui pelatihan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur.

Pelatih akan dilakukan terkait penerapan protokol covid di kampung sehat termasuk keberadaan ruang isolasi mandiri desa.

Dinas Kesehatan Lombok Timur saat ini sudah menerapkan isolasi mandiri, di mana 74 PDP melakukan isolasi mandiri dengan standar dari Departemen Kesehatan RI dan WHO.

Selain membahas persiapan Lomba Kampung Sehat Nurut Tatanan Baru, acara yang dihadiri Bupati Lombok Timur, Wakapolres Lotim, Kasdim 1615/ Lombok Timur, Sekda Lotim, dan Camat serta Pimpinan OPD terkait, juga membahas evaluasi penerapan menuju normal baru, seperti membuka destinasi wisata dan sejumlah isu lainnya.

Baca Juga :  Pada Bulan Desember 2020, 427 Kejadian Gempabumi di Wilayah NTB

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dalam arahannya, mengingatkan pada akhir Juni mendatang jumlah kasus positif Covid-19 di Lombok Timur diprediksi mencapai 119, pada akhir Juli dapat mencapai 181 dan September jumlahnya akan berkembang 428 kasus positif jika tidak dilakukan intervensi dan pengendalian kasus.

Karenanya menurut Bupati masyarakat harus dipaksa untuk mengikuti ketentuan dan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Menurutnya sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan sehingga perlu dilakukan tindakan represif dengan memberikan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protkol covid-19 terutama menggunakan masker saat berada di kerumuman.

Bupati meminta forum menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Komitmen, Dukung dan Optimalkan Peran dan Fungsi Humas Pemerintah

Seperti diketahui saat dibukanya lokasi wisata, antusiasme warga menyebabkan membludaknya pengunjung dan menciptkan kerumunan di Sembalun yang mengabaikan protokol kesehatan, padahal kemampuan petugas terbatas.

Terkait hal tersebut Bupati memutuskan adanya rest area di Sapit dan atau di Kokok Putek sebagai pintu masuk untuk pemeriksaan warga yang akan masuk ke Sembalun.

Sementara itu Dinas Pariwisata memastikan telah menyampaikan SOP pencegahan Penularan Covid-19 kepada pengusaha wisata di kawasan Sembalun untuk diterapkan.

Destinasi yang dikelola secara khusus umumnya dapat menerapkan protokol covid-19 dengan baik.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments