AmpenanNews. Sadari masyarakat ingin mengetahui kondisi Lombok Timur terkini terkait kasus covid-19, Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Dampak covid-19 Kabupaten Lombok Timur pada Senin, (18/05) di Masjid Kantor Bupati.
Bupati menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas keberhasilan yang dicapai Gugus Tugas saat ini, di mana hanya tersisa dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lombok Timur.
Keberhasilan Lombok Timur mengendalikan kasus Covid-19 di dasarkan atas kekompakan, kebersamaan, dan kepedulian seluruh pihak. Namun begitu semua itu harus ditingkatkan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bupati menyadari keinginan masyarakat untuk kembali memanfaatkan masjid seperti sedia kala, juga desakan menjelang Idul Fitri 1441 H. Dijelaskannya, untuk itu di butuhkan dasar atau landasan ilmiah untuk mengambil keputusan yang dapat di pertanggungjawabkan. Alasan itu pula pada forum tersebut Bupati meminta Kepala Dinas Kesehatan dr. Hasbi Santoso memaparkan kondisi Covid-19 terkini Lombok Timur.
Hasbi memaparkan puncak kasus Covid-19 di Kabupaten Lombok Timur terjadi pada 28 April lalu dengan adanya enam kasus terkonfirmasi positif. Secara epidemiologi puncak itu tidak akan terjadi lagi. Jika hasil test swab PDP yang ada saat ini menunjukkan negatif, diharapkan hal ini bisa berhenti. Memperhatikan hal tersebut dan menunggu dua kali masa inkubasi maka endemi di Lombok Timur dapat dinyatakan berakhir.
Pada ujung pemaparannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan ketika pemerintah melakukan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di luar rumah.
Berdasarkan hal itu Bupati memutuskan perlu dilakukan sejumlah tahapan. Tahapan pertama disebut Bupati adalah melalui pembatasan jam buka toko-toko besar yang memicu terciptanya kerumunan.
Pemerintah telah menyampaikan surat pembatasan jam operasional toko sampai pukul 18:00 wita.
Tahapan ke dua dijelaskannya melalui pelaksanaan operasi perbatasan. Bagi yang suhunya di atas normal akan dilakukan rapid test, bagi yang reaktif dan merupakan warga Lombok Timur akan langsung dibawa ke Rusunawa, Labuhan Lombok. Sementara yang bukan merupakan warga Lombok Timur akan dipersilakan untuk kembali ke daerah asalnya.
Masker juga menjadi titik tekan dalam operasi ini. Bagi yang tidak mengenakan masker harus kembali. Oparasi Perbatasan Ramah Covid-19 ini mulai dilaksanakan pada Senin (18/05) pukul 16:00 Wita.
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah Rapid test berbasis pasar. Pada pelaksanaannya akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Hanya yang suhu tubuhnya di atas normal yang akan menjalani rapid test.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di 10 pasar potensial mulai dari wilayah selatan hingga utara dan akan dimulai pada Selasa. Bupati menegaskan, “Kita tidak bisa menjamin pelaksanaan ibadah di masjid kalau tidak diketahui sumbernya,” pasar sebagai tempat berkumpulnya banyak orang dinilai menjadi salah satu pusat penyebaran. Bupati menambahkan jika hasil rapid test berbasis pasar ini banyak yang reaktif, maka Jumatan belum dapat dilakukan.
Tahap berikutnya akan dilakukan Rapid test berbasis masjid. Dijelaskannya “Kalau hasil (rapid test) pasar baik yaitu jumlah reaktif kecil, ini akan dilakukan.” Jelasnya.
Pada Jumat mendatang Pemerintah rencananya mengizinkan shalat Jumat di 254 masjid Desa, 21 masjid kecamatan, dan Masjid Agung Al-Mujahidin, Selong.
Dalam pelaksanaannya akan disiapkan thermo gun dan tempat cuci tangan di semua pintu masuk masjid. Bagi jamaah yang memiliki suhu di atas normal tidak diperkenankan memasuki masjid. Kegiatan ini harus memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan penerapan jarak fisik, termasuk membawa sendiri peralatan shalat.
Pada tahap ini jika hasilnya menunjukkan jumlah yang reaktif kecil, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan, ungkap Bupati.
Sementara itu kepala Kementerian Agama Lombok Timur H. Azharuddin menyampaikan pada dasarnya Kementerian Agama merujuk pada fatwa MUI yang disandingkan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Sedangkan Ketua MUI Lombok Timur H. Ishak Abdul Ghani menyampaikan sejumlah hal terkait rencana pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang kesemuanya merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan.
Fatwa MUI Lombok Timur ini akan diterbitkan menyusul hasil tahapan yang rencananya dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur. Semua pihak diminta berperan aktif dalam setiap tahapan tersebut sesuai porsinya masing-masing.