Terjemahan

AmpenanNews. Seorang wartawan media online di Mataram, Sahib menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya seorang oknum Kadus di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat lantaran sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dana bantuan Covid-19 di wilayahnya. Saat ini Sahib masih menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Tripad Gerung.

Menanggapi kejadian ini, Asosiasi Media Siber Indonesia wilayah NTB mengecam keras kasus tersebut. Oknum Kadus sebagai penganiaya harus diproses secara hukum.

“Tiada kata lain kecuali lawan,” tegas Ketua AMSI NTB, H Fauzan Zakaria.

CEO Gerbang Indonesia itu pun meminta aparat berwajib harus menindak tegas kasus itu. Pelaku harus diproses secara hukum.

“Peliputan dan pemberitaan yang dilakukan rekan kita sesuai dengan tupoksinya sebagai jurnalis. Tidak ada indikasi pelanggaran kode etik. Semestinya semua pihak dapat memahami hal itu, karena haknya dijamin oleh Undang-Undang Kebebasan Pers,” paparnya.

Baca Juga :  Omnibus Law, Penolakan Kaum Buruh dan Mahasiswa

Fauzan menjelaskan, fungsi media adalah sebagai sarana kontrol sosial. Sehingga selalu berjalan dengan tantangan dan risiko. Namun permasalahan dalam pemberitaan seharusnya disikapi menggunakan sarana yang ada dalam UU Pers, yaitu hak jawab atau klarifikasi.
“Jangan asal main pukul dan tindakan premanisme. Kami mengecam tindakan itu dan harus sgala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dilawan,” tegasnya lagi.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments