Anews. Tunggakan pelanggan PDAM Lombok Timur (Lotim) yang tercatat mencapai Rp 11 miliar hingga kini masih berpotensi untuk ditagih. Pasalnya, kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan pelanggan yang tercatat sejak tahun 2024 ke bawah belum diberlakukan secara resmi.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Kabupaten Lotim pada Senin (24/4/2025), yang menghadirkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Lotim untuk mengklarifikasi wacana pemutihan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam program pemutihan tersebut. Namun, Kabag Ekonomi Setda Lotim, L. Mustiaref, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penghapusan piutang pelanggan PDAM.
“Belum ada penghapusan piutang yang dilakukan, karena ini masih sebatas wacana yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mustiaref di hadapan anggota Komisi III DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa jika pemutihan akan dilakukan, maka harus ada mekanisme yang jelas dan seleksi terhadap rekening pelanggan yang akan diputihkan.
“Pemutihan atau penghapusan tunggakan pelanggan ini harus benar-benar diseleksi agar jelas, dan harus ada prosedur serta mekanismenya,” tegasnya.
Mustiaref mengungkapkan bahwa sebagian besar tunggakan yang tidak bisa dibayar berasal dari rumah dinas milik lembaga pemerintah seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Banyak di antaranya telah ditinggalkan oleh pejabat yang sudah pindah, sehingga sulit untuk dilakukan penagihan.
“Berdasarkan catatan PDAM, banyak tunggakan berasal dari rumah dinas lembaga pemerintah. Pejabatnya sudah pindah dan tidak pernah membayar tunggakan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Mustiaref menyampaikan bahwa Bupati Lombok Timur juga menghendaki adanya pendataan yang akurat terhadap tunggakan-tunggakan yang tidak bisa ditagih, agar jika nantinya dilakukan penghapusan, dasar dan alasannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Penghapusan piutang belum dilakukan, dan ini masih perlu proses lanjutan. Bahkan pemutihan tidak bisa dilakukan sebelum ada keputusan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, meminta agar hasil rapat disampaikan langsung kepada Bupati Lotim, H. Haerul Warisin.
“Kami berharap apa yang dibahas hari ini dapat segera disampaikan kepada Bupati. Jangan sampai menimbulkan persoalan atau gesekan antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, PLT Direktur Utama PDAM dengan percaya diri menyampaikan kepada media terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan bagi pelanggan yang menunggak sejak tahun 2024 ke bawah. Dalam beberapa kesempatan, ia juga secara gamblang menjelaskan mekanisme pemutihan tersebut, bahkan menyebutkan bahwa nilai tunggakan yang akan diputihkan mencapai Rp11 miliar. Namun sayangnya, hal itu baru sebatas wacana karena hingga kini belum dibahas di DPRD, dan terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pun belum dilaksanakan. Ini menandakan bahwa PDAM Lombok Timur masih berada dalam tahapan audit.