Anews. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan para pekerja di berbagai sektor melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (28/4) di Ruang Rapat Utama 1, Kantor Bupati Lombok Timur.
Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan pembiayaan secara berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, serta pekerja sektor lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur wajib segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memasukkan klausul kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam seluruh kebijakan perizinan dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan. Menurutnya, tanpa perlindungan jaminan sosial, para pekerja berada dalam kondisi rentan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara khusus, Bupati mengimbau perusahaan tambak udang, tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Ia menekankan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan finansial bagi keluarga mereka.
“Jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Bapak-Ibu bisa bekerja dengan tenang, karena semua risiko kerja sudah ada yang menanggung,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah tersebut, Bupati juga menginstruksikan dinas terkait agar melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha di Lombok Timur dan menyampaikan imbauan pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yohan Firmansyah, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan aspek penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, terutama saat menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian.
Yohan mencatat bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur telah memberikan perlindungan kepada 17.395 pekerja. Selain itu, sejak Januari hingga April 2025, manfaat telah dibayarkan kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp9.264.715.380.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan semata-mata sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai mitra pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja melalui sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan klaim secara simbolis dari BPJSTK kepada Bupati Lombok Timur untuk 1.072 kasus, serta penyerahan manfaat secara langsung kepada perwakilan penerima.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKA, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Pertanian, jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, serta para penerima manfaat.