AmpenanNews. Menanggapi laporan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi pada 11 Februari 2025 di Mataram, Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kasus ini pasti akan ditangani dengan serius dan profesional.
Pada saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polresta Mataram, yang telah menerima laporan resmi dari jurnalis yang terlibat. Pengumpulan keterangan dari saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang dilakukan untuk memastikan klarifikasi dan kejelasan kasus.
” Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M.
Dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara transparan, dan Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.
” Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu jurnalis meliput kondisi perumahan terdampak banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada hari Selasa 11/2/2025. Jurnalis perempuan inisial YNQ mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan.
Intimidasi tersebut dilakukan olh staf developer diduga dari PT Meka Asia melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap YNQ. Tindakan intimidasi yang terkait unggahan video banjir di sebuah perumahan di kawasan Lombok Barat yang dipublikasikan oleh Inside Lombok melalui media sosial.