AmpenanNews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur terus berupaya perjuangkan nasib belasan ribu tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur yang belum terangkat menjadi PPPK.
Dimana pada 15 Januari 2025 lalu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur M.Waes Al Qarni, S.E., bersama dengan Pemda Lombok Timur berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Mendagri.
Dari hasil kunjungan tersebut, Menpan RB telah memberikan jawaban atau solusi kepada DPRD dan Pemkab Lotim terkait tenaga honorer yang belum terangkat menjadi PPPK, nantinya secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu.
“Terkait dengan tenaga honorer yang belum terangkat menjadi PPPK, kalau dia sudah masuk didalam sistem data BKN secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu,” itu jawaban dan solusi yang diberikan kepada kita yang ada di daerah oleh Menteri beber Waes, kepada media ini, Senin (3/02/2025).
Lanjut Waes, dari informasi yang kami terima dari Menpan RB, dan Mendagri “InsyaAllah status PPPK paruh waktu ini akan mulai diterbitkan NIP nya sekitar tanggal 16 Februari,” ulasnya.
Sementara itu untuk penggajian PPPK paruh waktu akan tetap sama seperti biasanya karen masih menggunakan tiga sumber anggaran APBD, BLUD dan Dana Boss.
Waes juga mengungkapkan, kenapa gaji PPPK paruh waktu ini belum bisa standar UMR, karen mengingat APBD kabupaten Lombok Timur masih minim.
“Kalau standar UMR kita terapkan untuk belanja PPPK paruh waktu ini kalau kita hitung-hitung dibutuhkan anggaran sekitar Rp.500 Miliar dan daerah belum mampu untuk itu, atas dasar itulah kemudian penggajian PPPK paruh waktu tetap sama seperti semula,” katanya.
Kendati demikian, Waes memberikan kabar baik kepada PPPK paruh waktu nantinya akan tetap menjadi PPPK full waktu karena setiap tahunnya akan ada evaluasi.
“Ada Kabar gembira bagi PPPK yang berstatus paruh waktu saat ini akan dapat menjadi PPPK penuh waktu nantinya, karen setiap tahun akan ada evaluasi seiring banyaknya PNS yang pensiun. ini solusi yang diterima dari Menpan RB,” bebernya.
Waes, juga menyebut “kabupaten lombok timur terbilang kabupaten yang overload belanja pegawainya, karena kalau kita lihat dari aturan Apbd Permendagri No.15 itukan untuk belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara kita di lotim sudah mencapai 36 persen belanja pegawai. kalau kemudian standar UMR kita terapkan lagi maka belanja pegawai akan lebih lagi, tentu posisi kita saat ini serba salah,” singkatnya