AmpenanNews. Persidangan perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Nurul Anwar alias Anwar bin Muhammad Hasanudin, yang didakwa atas pembunuhan terhadap istrinya, korban Lilis. Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum., berlangsung pada hari Rabu, 08 Januari 2025, pukul 10.15 Wita, bertempat di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong,
Dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ikbal Muhammad, SH, S.Sos., MH, dengan anggota hakim H. Muhammad Nursalam, S.H., dan Abdi Rahmansyah, S.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Manik Arta Aditama, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Kasi Intel Kejari Lotim Bayu Pinarta, memjelaskan, adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
Menghukum terdakwa dengan pidana mati. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Sidang berjalan dengan aman dan tertib, dan berakhir pada pukul 11.00 Wita.